Tank's Atas Kunjungan sahabat,,,

Jumat, 25 November 2011

Sejarah Perkembangan HAM

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Penandatanganan Magna Charta pada tahun 1215 sering dianggap sebagai usaha perlindungan hak asasi manusia yang pertama. Namun karena isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum gerejani, penandatanganan Piagam Magna Charta bukan merupakan permulaan dari sejarah hak-hak asasi manusia seperti yang dikenal sekarang.
Perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia mengalami pertumbuhan cukup pesat sejak abad 18 seperti dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Prancis dan Amerika Serikat. Perjuangan perlindungan hak asasi manusia tidak lepas dari perjuangan rakyat di negara-negara tersebut dalam menghadapi kesewenang-wenangan penguasanya.
Diakui oleh berkembangnya ajaran kenegaraan yang mengarah pada pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan negara hukum yang demokratis. Hal ini antara lain tampak dari tumbuhnya kesadaran rakyat Inggris, Prancis dan Amerika Serikat untuk meletakkan pembatasan kekuasaan para penguasanya dalam sebuah undang-undang atau bahkan konstitusi, sekaligus mewajibkan pemimpin suatu negara melindungi sejumlah hak yang melekat secara kodrati pada individu-individu yang menjadi warga negaranya.
Periode-periode Hak Asasi Manusia
Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak-hak Manusia dan Kebebasan-kebebasan Fundamental ditandatangani oleh lima belas anggota Dewan Eropa di Roma, pada tanggal 4 November 1950. Kelima belas negara penanda tangan kovenan adalah negara-negara yang mengakui pernyataan umum hak-hak manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948. Selain menegaskan kembali kepercayaan penuh negara-negara penanda tangan tentang kemerdekaan fundamental yang merupakan landasan keadilan dan perdamaian di dunia, konvensi pun merupakan wujud kesepakatan sebagai pemerintah negara-negara Eropa yang berpikiran sama dan memiliki warisan sama dalam hal tradisi, ide-ide, kebebasan politik dan ketaatan pada undang-undang, untuk mengambil langkah-langkah pertama bagi pertama bagi dilaksanakannya secara kolektif sejumlah hak yang dinyatakan di dalam pernyataan umum.
Konvensi ini berisi jaminan pihak-pihak penanda tangan bagi setiap orang yang berada di dalam yurisdiksi mereka tentang sejumlah hak dan kebebasan sebagai berikut: (1) hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang; (2) menghilangkan hak hidup orang tak dianggap bertentangan, dan (3) hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.
Kovenan internasional tentang hak-hak ekonomis, Sosial dan Kultural berisi 15 pasal yang terbagi ke dalam 3 bagian. Kelima belas pasal tersebut menjamin hak-hak setiap orang, dan mengakui kewajiban negara-negara berdasarkan Piagam PBB untuk memajukan rasa hormat terhadap, dan menaati hak-hak dan kebebasan-kebebasan insani. Kovenan ini pun menegaskan kewajiban individu terhadap individu lainnya dan terhadap masyarakatnya, untuk berusaha ke arah dimajukan dan ditaatinya hak-hak yang diakui dalam kovenan ini.
Pandangan dan Praktek Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
Ajaran hukum
kodrati musuh pada abad pertengahan (Davies, 1994) dengan tokoh paling menonjol Santo Thomas Aquinas. Ajaran hukum kodrati mengandung dua ide filsafat, yakni: (1) ide bahwa posisi masing-masing kehidupan manusia ditentukan oleh Tuhan dan semua manusia tunduk pada otoritas Tuhan; (2) ide bahwa setiap orang adalah individu yang otonom.
Selain Thomas Aquinas teori ini pun mendapat dukungan dari Grotius, yang mengatakan bahwa hukum kodrati merupakan landasan semua hukum positif atau hukum tertulis, dapat dirasionalkan di atas landasan non-empiris dengan menelaah aksioma ilmu ukur.
Para pendukung teori positivis berpendapat bahwa eksistensi dan hak hanya dapat diturunkan dari hukum negara. Teori ini menggunakan pendekatan yang mencerminkan suasana ilmiah zaman pencerahan di Eropa pada abad ke-18.
Salah seorang penganut teori ini adalah David Hume, yang mengungkapkan bahwa penelitian terhadap fenomena sosial dapat dikelompokkan dalam dua kategori, yakni (1) kategori fakta, yang dapat dibuktikan dengan “ada” secara empiris dan yang “benar” atau “salah-nya” dapat diperlihatkan. Inilah yang dimaksud dengan “ada”; (2) kategori moralitas, yang secara objektif tidak dapat dibuktikan adanya dan orang mempunyai perbedaan pendapat. Inilah yang dimaksud dengan “seharusnya”.
Para penganut teori realisme hukum adalah Karl Liewellyn dan Roscoe Pound. Menurut pandangan penganut teori ini, hak adalah produk akhir proses interaksi dan mencerminkan nilai moral masyarakat yang berlaku pada segala waktu tertentu.
Roscoe Pound membuat rumusan untuk pengesahan: keinginan manusia, tuntutan manusia serta kepentingan sosial melalui rekayasa sosial, namun ia tidak mengidentifikasikan mekanisme atau metode yang dapat memprioritaskan hak-hak individu, baik dalam kaitan dengan hak-hak itu satu sama lain maupun dalam hubungan dengan sasaran masyarakat.
Demikian juga dengan Myres McDougal. Ia mengambangkan suatu pendekatan terhadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhadap martabat manusia. Menurut McDougal, tuntutan pemenuhan hak asasi manusia itu berasal dari pertukaran nilai-nilai internasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan sosial, seperti rasa hormat, kekuasaan, pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh “nilai luhur” martabat manusia.
Selain karena pengaruh keragaman teori yang dianut, perbedaan persepsi tentang prinsip dan pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia boleh jadi disebabkan pula oleh belum seragamnya pola pandang dalam melihat persoalan hak asasi manusia. Sekurang-kurangnya terdapat empat pandangan yang masing-masing memiliki pengikut yang cukup luas.
Pandangan universal absolut melihat hak asasi manusia sebagai nilai-nilai universal sebagaimana dirumuskan dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia internasional. Profil sosial budaya suatu bangsa diabaikan, dengan kata lain pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia di semua bangsa harus sama tanpa memperlihatkan corak dan asal-usul sosial budaya.
Pandangan partikularistik absolut melihat persoalan hak asasi manusia sebagai masalah intern masing-masing bangsa. Menurut pandangan ini masing-masing bangsa dapat melakukan penolakan terhadap pelaksanaan kovenan-kovenan internasional tentang hak-hak asasi manusia.
Sedangkan pandangan partikularistik relatif melihat persoalan hak asasi manusia di samping sebagai masalah universal juga merupakan masalah nasional masing-masing bangsa. Hal ini berarti pemberlakuan kovenan-kovenan internasional memerlukan penyelarasan sesuai dengan karakteristik budaya suatu bangsa.Hak Asasi Manusia dan Warganegara
Penduduk suatu negara dapat dibedakan atas warga negara dan bukan warga negara. Seseorang dapat menjadi warga negara apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang atau peraturan lain yang mengatur masalah kewarganegaraan.
Kewarganegaraan merupakan masalah penting, karena ia akan menentukan hak dan kewajiban orang yang bersangkutan terhadap negara yang didiaminya. Oleh karena itu, hampir semua negara mengatur masalah kewarganegaraan di dalam undang-undang dasar negaranya.
Dikenal dua asas yang lazim dianut bangsa-bangsa di dunia dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, yakni asas ius soli dan ius sanguinis. Menurut asas ius soli status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat di mana ia dilahirkan, tanpa memandang asal-usul kewarganegaraan orang tua. Sedangkan menurut, asas ius sanguinis status kewarganegaraan seseorang ditetapkan berdasarkan asal-usul keturunannya.
Penerapan kedua asas di atas dapat menimbulkan kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau dapat pula menimbulkan tidak berkewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan rangkap akan terjadi apabila seorang warga dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di wilayah negara yang menganut asas ius soli. Sebaliknya, apatride akan terjadi apabila, seorang anak dari keluarga yang menjadi warga dari suatu negara yang menganut ius soli dilahirkan di wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Apatride dapat pula terjadi apabila seseorang melepaskan status kewarganegaraannya, namun belum ada negara lain yang mengabulkan permohonan status kewarganegaraan orang yang bersangkutan.
Sebagai warga negara seseorang akan terikat oleh segala ketentuan yang dibuat suatu negara. Hal ini terjadi karena sebagai pengintegrasian kekuatan politik, negara memiliki sifat memaksa, monopoli dan sifat semuanya (Sumantri, 1984 : 8).
Sifat memaksa mengandung arti bahwa negara dapat menggunakan kekerasan fisik secara sah agar ditaatinya keputusan-keputusan yang telah dibuat oleh alat penyelenggara negara. Karena setiap anggota masyarakat tidak mungkin melaksanakan apa yang menjadi tujuannya, maka negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan sifat mencakup semua berarti, tidak ada seorang pun anggota masyarakat dapat dikecualikan dari ketentuan yang dibuat alat penyelenggara negara.
Karena kekuasaan negara dijalankan oleh orang-orang yang berkedudukan sebagai alat perlengkapan negara, maka tidak jarang kekuasaan negara disalahgunakan.
Untuk mencegah agar tidak terjadi kemungkinan penindasan hak-hak asasi warga negara oleh penyelenggara kekuasaan negara, maka ditetapkanlah konstitusi, atau undang-undang dasar. Dengan demikian, konstitusi pada hakikatnya merupakan pembatasan kekuasaan dalam negara.

MODUL 2
HAK-HAK POLITIK DAN SIPIL  
Hak-hak Sipil dan Politik
Berakhirnya Perang Dunia II yang diikuti dengan pendirian PBB merupakan fase awal usaha perlindungan hak asasi manusia secara sistematis dan universal. Beberapa organ untuk memajukan ekonomi, sosial dan perlindungan hak asasi manusia segera didirikan sesuai dengan ketentuan pasal 68 Piagam PBB.
Memenuhi ketentuan pasal 68 tersebut, pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia (Commission on Human Rights) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang dinyatakan diterima baik oleh Sidang Umum PBB yang digelar di Istana Chaillot (Paris) tanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi berisi 30 pasal. Hak-hak sipil dan politik diatur dalam pasal 3 sampai pasal 21. Hak-hak tersebut meliputi: hak atas hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi, kebebasan dari perbudakan dan perdagangan budak: kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam tak berperikemanusiaan merendahkan martabat atau dikenakan hukuman, hak atas pengakuan di mana-mana sebagai pribadi (person) di hadapan hukum, hak diperlakukan sama dan mendapat perlindungan hukum yang sama, hak mendapat penyelesaian efektif oleh pengadilan dijamin konstitusinya, hak untuk tidak ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang, hak untuk didengar secara adil dan terbuka oleh sebuah mahkamah yang bebas dan tidak memihak.
Selain itu ditegaskan pula hak setiap orang untuk dianggap tidak bersalah selama belum terbukti dalam persidangan, dan hak untuk tidak dijatuhi hukuman lebih berat daripada hukuman yang berlaku ketika tindak pidana dilakukan; hak untuk bebas dari campur tangan sewenang-wenang mengenai alam pribadi, keluarga, rumah atau surat-suratnya, termasuk kehormatan, nama baik dan hak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan-serangan yang demikian, hak atas kebebasan bergerak dan menetap di dalam batas negara, hak untuk meninggalkan dan kembali ke negara mana pun, termasuk negaranya sendiri, hak menikmati suaka politik di negara lain, hak atas kebangsaan, hak untuk kawin dan membangun keluarga, hak atas harta perorangan, tak seorang pun boleh diambil hartanya secara sewenang-wenang, hak atas kebebasan berpikir, kepercayaan dan beragama, hak atas kebebasan berpendapat, termasuk hak untuk mencari, menerima, dan menyebar penerangan dan ide-ide melalui media apa pun, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, dan memasuki dinas umum.
Sejak tanggal 23 Maret 1976 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan Protokol Manasuka pada Kovenan tersebut telah berlaku bagi 35 negara peserta Kovenan dan bagi 10 peserta Protokol. Jumlah negara peserta meningkat menjadi 44 peserta Kovenan dan 16 peserta Protokol pada tanggal 31 Agustus 1977.
Dengan bersandarkan pada prinsip-prinsip yang dideklarasikan piagam PBB, negara-negara peserta Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik mengakui pentingnya perlindungan hak-hak sebagai berikut: hak atas hidup, hak untuk bebas dari siksaan atau perlakuan kejam, tak berperikemanusian atau merendahkan martabat; hak untuk bebas dari perbudakan, perdagangan budak, kerja paksa, hak atas kebebasan dan keselamatan pribadi (persona), dan penangkapan, hak untuk bebas bergerak, termasuk meninggalkan atau memasuki negara; hak untuk diperlakukan sama di depan pengadilan; hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak untuk tidak dicampuri pribadinya, keluarga, rumah atau surat-suratnya, hak atas kebebasan berpikir, kepercayaan dan beragama, hak atas kebebasan menyatakan pendapat; dan hak untuk berkumpul secara damai.

Hak-hak Warga Negara Indonesia dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Sejarah perkembangan hak-hak asasi manusia memiliki keterkaitan dengan ajaran negara hukum. Sebuah negara yang berlandaskan hukum mensyaratkan jaminan atas hak-hak asasi manusia. Jaminan tadi dapat ditemukan di dalam konstitusi negara yang bersangkutan.
Meskipun lahir tiga tahun lebih dulu dari Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, UUD 1945 memuat jaminan hak-hak asasi manusia di dalam Pembukaan, pasal-pasal dan penjelasannya.
Kemerdekaan ditegaskan sebagai hak segala bangsa. Sebagai akibatnya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena dinilai tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. Selain ini, di dalam pembukaan pun ditegaskan beberapa hak asasi dan kebebasan fundamental seperti tercermin dari sila-sila dalam Pancasila.
Meskipun hanya terdapat delapan pasal yang secara eksplisit menyebut hak warga negara dan penduduk, namun diyakini kandungan UUD 1945 tentang hak-hak asasi manusia lebih banyak lagi. Nilai-nilai hak asasi dapat digali di dalam pasal-pasal yang menegaskan tentang ide kedaulatan rakyat, pembatasan lingkup dan masa kekuasaan Presiden maupun keharusan dilangsungkannya pemilihan umum secara periodik.
Ketentuan di dalam penjelasan UUD 1945 menegaskan implikasi status kewarganegaraan bagi perolehan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Namun demikian perlindungan hak asasi bukan hanya diberikan kepada warga negara, tetapi meliputi seluruh penduduk, khususnya dalam hal kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, beragama, dan hak untuk memperoleh kesejahteraan sosial

MODUL 3
HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Hakikat Kedaulatan Negara Dalam Masyarakat Internasional
Dalam maknanya sebagai kekuasaan yang tertinggi, makna kedaulatan telah diakui sejak Aristoteles dan sarjana hukum Romawi. Pengertian ini sampai batas-batas tertentu masih dianut hingga abad menengah, dengan memahami kedaulatan sebagai wewenang tertinggi dari suatu kesatuan politik.
Semula kedaulatan dikaitkan dengan kekuasaan gereja yang mutlak. Sejalan dengan bergesernya pusat kekuasaan ke tangan penguasa sekuler, muncul beberapa teori baru tentang pemusatan kekuasaan tertinggi. Sebagai contoh Dante menyatakan kekuasaan tertinggi dipusatkan pada kekaisaran Romawi Suci.
Perkembangan selanjutnya terjadi ketika para ahli ilmu politik memandang makna kedaulatan dari dua sudut. Pertama dari sudut intern kedaulatan dipandang sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu kesatuan politik. Jean Bodin adalah ahli ilmu politik berkebangsaan Prancis yang memandang kedaulatan dalam hubungannya dengan negara, yakni sebagai ciri dan atribut negara, sekaligus sebagai pembeda negara dari persekutuan lainnya. Sudut pandang intern seperti diungkapkan Bodin sering pula disebut paham monisme tentang kedaulatan.
Kedua dari sudut ekstern kedaulatan berkaitan dengan aspek mengenai hubungan antarnegara. Sudut pandang kedua dipopulerkan oleh Grotius, yang belakangan dikenal sebagai bapak hukum internasional.
Makna kedaulatan dalam kontes hubungan antarnegara menjadi semakin penting setelah ditandatangani Konferensi Montevideo tahun 1933. Menurut konferensi ini, sebagai subjek hukum internasional, negara harus memiliki kualifikasi berikut: (1) penduduk yang tetap, (2) wilayah tertentu, (3) pemerintah, dan (4) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain.
Unsur keempat merupakan unsur yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional. Bagi sarjana hukum internasional, unsur ini pula yang menjadi unsur konstitutif yang terpenting. Pandangan ini berbeda dengan konsepsi ilmu politik, yang menganggap tiga unsur pertama sebagai unsur konstitutif suatu negara.
Negara, sebagai subjek utama dalam sistem hukum internasional dan pencipta hukum di dalam sistem tersebut, mempunyai tugas primer, yaitu berperan dalam perumusan ketentuan-ketentuan yang membatasi tingkah lakunya.
Sebagai kekuasaan negara yang tertinggi, pengertian kedaulatan mengandung dua pembatasan penting, yaitu (1) kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu, dan (2) kekuasaan itu berakhir di mana kekuasaan suatu negara lain mulai.
Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia internasional, paham kedaulatan yang terbatas tadi mengandung konsekuensi khusus. Semua negara sama-sama merdeka dan memiliki derajat yang sama, sehingga masing-masing negara tidak diwajibkan untuk tunduk pada keputusan Mahkamah Internasional, kecuali jika negara itu memberitahukan terlebih dahulu persetujuannya untuk mematuhi keputusan itu.
Individu Sebagai Subjek Hukum Internasional
Pendapat yang menyatakan bahwa negara merupakan subjek hukum internasional yang utama masih memiliki pengikut yang banyak. Sejalan dengan itu tumbuh pula pengakuan bahwa negara bukan lagi satu-satunya subjek hukum internasional.
Pendapat terakhir berkembang pesat sejak usainya Perang Dunia II. Di samping negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang per orang, bahkan pemberontak dan pihak dalam sengketa diangkat sebagai subjek hukum internasional.
Dilihat dari substansinya, hukum internasional kini semakin banyak memperhatikan hak dan kepentingan individu dan subjek hukum lain di luar negara. Meskipun demikian, untuk sebagian besar, hukum internasional masih mengatur hubungan antarnegara, dan munculnya individu dan badan hukum lain sebagai subjek hukum internasional dinilai oleh sebagian ahli hukum internasional sebagai suatu pengecualian.
Sejalan dengan kecenderungan di atas, pengakuan individu sebagai subjek hukum internasional mengalami perkembangan cukup pesat. Kini individu bukan saja dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional, tetapi dapat dianggap langsung bertanggung jawab sebagai individu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap perikemanusiaan dan tidak dapat berlindung di balik negaranya.
Bahkan bila individu merasa telah diperkosa hak-haknya oleh negaranya, ia dapat mengadukan negara yang bersangkutan kepada Komite Hak-hak Manusia. Namun prosedur ini hanya bisa dijalankan bila negara tempat di mana individu menjadi warganya telah meratifikasi Kovenan dan Protokol Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Perjanjian Internasional dan Proses Pembuatannya
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Termasuk ke dalam perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara, antara negara dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang satu dengan yang lainnya, dan perjanjian yang dibuat antara Tahta Suci dengan negara-negara.
Jika dilihat dari pihak-pihak yang terlibat, perjanjian internasional dapat dibedakan atas perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak, seperti perjanjian antara Republik Indonesia dan Filipina tentang pemberantasan penyelundupan dan bajak laut, atau perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan. Sedangkan perjanjian multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Perjanjian ini biasanya tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Jika dilihat dari sifat mengikatnya, perjanjian internasional dapat dibedakan atas treaty contract dan law making treaty. Treaty contract adalah perjanjian yang dimaksudkan untuk melahirkan akibat-akibat hukum yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Adapun law making treatys adalah perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional.
Perjanjian internasional dibuat melalui tiga proses berikut: (1) perundingan (negotiation), (2) penandatanganan (signature), dan (3) pengesahan (ratification).
Pada tahap perundingan biasanya pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian mempertimbangkan terlebih dahulu materi-materi apa yang hendak dicantumkan dalam perjanjian. Pada tahap ini pula materi yang akan dicantumkan dalam perjanjian ditinjau dari berbagai segi, baik politik, ekonomi maupun keamanan.
Tahap perundingan akan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Dalam praktek perjanjian internasional, peserta biasanya menetapkan ketentuan mengenai jumlah suara yang harus dipenuhi untuk memutuskan apakah naskah perjanjian diterima atau tidak. Demikian pula menyangkut pengesahan bunyi naskah yang diterima akan dilakukan menurut cara yang disetujui semua pihak. Bila konferensi tidak menentukan cara pengesahan, maka pengesahan dapat dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan sementara, atau dengan pembubuhan paraf (Kusumaatmadja, 1990 : 91).
Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada perjanjian dapat pula dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian.
Sedangkan ratifikasi adalah pengesahan naskah perjanjian internasional yang diberikan oleh badan yang berwenang di suatu negara. Dengan demikian, meskipun delegasi negara yang bersangkutan sudah menandatangani naskah perjanjian, namun negara yang diwakilinya tidak secara otomatis terikat pada perjanjian. Negara tersebut baru terikat pada materi perjanjian setelah naskah perjanjian tersebut diratifikasi.
Badan mana yang berwenang meratifikasi perjanjian internasional menjadi persoalan intern negara yang bersangkutan. Untuk Indonesia misalnya wewenang itu dipegang oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini merujuk pada pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan negara-negara lain”.
Kebiasaan Internasional, Prinsip Hukum Umum, dan Resolusi Majelis Umum PBB Dalam Rangka Perlindungan Hak Asasi Manusia Internasional
Kemajuan yang telah dicapai dalam usaha-usaha perlindungan hak asasi manusia antara lain tampak dengan lahirnya beberapa instrumen internasional yang berlaku secara universal. Instrumen-instrumen tadi bukan saja sangat berguna dalam menilai kadar pelanggaran hak asasi manusia yang telah terjadi, tetapi juga sangat bermanfaat di dalam menentukan tindakan nyata upaya perlindungan hak asasi manusia.
Beberapa instrumen sebagian berbentuk kaidah hukum internasional yang mengatur tata tertib hubungan internasional, sedangkan sebagian lainnya berbentuk badan atau organ organisasi internasional yang secara khusus menangani masalah hak asasi manusia.
Kendati kini telah bermunculan badan-badan internasional yang secara khusus menangani perlindungan hak asasi manusia, namun kehadiran hukum internasional yang lahir dari perjanjian, kebiasaan, prinsip hukum umum dan praktek pengadilan dan pendapat para sarjana dalam memelihara tertib hubungan dalam masyarakat internasional tetap penting.
Perjanjian internasional, kebiasaan, prinsip hukum umum dan keputusan pengadilan serta pendapat para sarjana terkemuka telah diakui sebagai sumber formal hukum internasional. Di luar keempat sumber ini, terdapat keputusan badan atau organ organisasi internasional yang karena kekuatan pengaruhnya harus dipertimbangkan dalam mengkaji sumber-sumber hukum internasional.
Meskipun belum disepakati sebagai sumber hukum internasional, namun keputusan badan perlengkapan organisasi internasional mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam melahirkan kaidah-kaidah yang mengatur pergaulan antaranggota masyarakat internasional. Keputusan badan tersebut sekurang-kurangnya akan berlaku di lingkungan negara-negara yang menjadi anggota badan tersebut. Namun adakalanya keputusan suatu organisasi internasional memiliki pengaruh yang cukup besar, hampir meliputi seluruh negara di dunia.
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan salah satu contoh keputusan dengan akibat yang sangat luas. Secara formal, sebagai keputusan Majelis Umum PBB resolusi Majelis Umum hanya bersifat anjuran, namun dalam praktek hubungan internasional pengaruh resolusi sangat besar. Hal ini dapat diamati bagaimana pengaruh keputusan Majelis Umum PBB tentang Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember 1948. Sedemikian besar pengaruh keputusan yang dihasilkannya, maka sebagian ahli hukum internasional menyebut Majelis Umum sebagai quasi legislative.

MODUL 4
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN HAK ASASI MANUSIA
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
  1. Isi HAM adalah merupakan agenda internasional, di mana setiap individu, bangsa atau negara memiliki hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan asasi seperti hak kemerdekaan, kebebasan, persamaan, perlindungan, keadilan dan lainnya yang fundamental.
  2. Kesadaran dunia internasional untuk menggalakkan penghormatan HAM telah mendorong untuk melahirkan Deklarasi Universal (UDHR) tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap HAM dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang Kerja sama Ekonomi dan Sosial Internasional, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan di atas.
  3. Ada dua argumen para ahli hukum internasional dalam menyikapi Piagam PBB ini, yakni pertama, bahwa pasal 55 dan 56 yang memprasyaratkan menggalakkan dan penghormatan serta ketaatan terhadap HAM hanyalah bersifat anjuran, sebab Deklarasi tidak membuat daftar HAM dan tidak pula adanya lembaga atau mekanisme jaminan pelaksanaan HAM tersebut. Kedua, menyatakan bahwa pasal 56 mengenakan kewajiban yang jelas pada semua negara anggota untuk mengambil tindakan positif menuju penghormatan dan ketaatan terhadap HAM.
  4. Scott Davidson (1993) mengemukakan bahwa status Deklarasi dewasa ini adalah sebagai berikut.
    1. Deklarasi tetap berstatus sebagai resolusi yang tidak mempunyai kekuatan mengikat.
    2. Deklarasi dapat diartikan sebagai tafsiran resmi Piagam oleh Majelis Umum PBB.
    3. Deklarasi dipostulatkan sebagai bagian dari prinsip-prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab.
    4. Deklarasi dipostulatkan telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional.
  5. Ius Cogens adalah norma-norma yang harus dipatuhi dan tidak boleh dikurangi. Contohnya: larangan penggunaan kekerasan menurut hukum Internasional, larangan melakukan tindak kriminal menurut hukum internasional, seperti perampokan, genosida dan pembajakan.
  6. Organ-organ PBB dan HAM
  1. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.
  2. Majelis Umum merupakan organ pleno PBB dan mempunyai kewajiban luas menurut Piagam untuk mempertimbangkan HAM atas inisiatif sendiri dan usulan ketujuh komite utamanya. Kewajiban utama organ ini, menurut pasal 13 (1) (b) adalah mengadakan studi dan membuat rekomendasi dalam rangka membantu merealisasikan HAM bagi semua orang.
  3. Instrumen Internasional yang dihasilkan Majelis umum adalah di antaranya Komisi HAM (CHR) dan Kedua Konvensi (ICCPR dan ICESCR).
  4. Dewan ECOSOC merupakan organ politik PBB yang bertugas membuat rekomendasi untuk menggalakkan penghormatan dan ketaatan terhadap HAM dan kebebasan asasi.
  5. Komisi-komisi ECOSOC yang bertugas menangani masalah HAM dilaksanakan oleh Komisi HAM, Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas dan Komisi Mengenai Status Wanita.
  6. Komisi HAM (CHR) adalah suatu badan politik yang berdimensi politis, yang kepada ECOSOC menyampaikan proposal, rekomendasi dan laporan tentang:
    1. Suatu bill of rights (pernyataan tertulis mengenai hak-hak asasi manusia terpenting) Internasional.
    2. Deklarasi atau Konvensi Internasional mengenai kebebasan sipil (civil liberties), Status wanita kebebasan informasi dan hal-hal serupa.
    3. Perlindungan bagi kaum Minoritas.
    4. Pencegahan diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
    5. Hal-hal lain mengenai hak-hak asasi manusia yang tidak dicakup oleh butir-butir 1 – 4.
  7. Subkomisi pencegahan diskriminasi dan perlindungan minoritas didirikan oleh ECOSOC tahun 1947, dengan memiliki fungsi sebagai berikut:
    1. Melakukan studi terutama dengan mempertimbangkan Deklarasi Universal dan membuat rekomendasi-rekomendasi kepada CHR mengenai pencegahan diskriminasi macam apa pun yang berkaitan dengan HAM dan kebebasan asasi serta perlindungan bagi minoritas rasial, nasional, agama dan bahasa.
    2. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dapat dipercayakan kepadanya oleh ECOSOC dan CHR.
  8. Komisi HAM (CHR) diberi kuasa oleh ECOSOC untuk melakukan studi seksama mengenai situasi-situasi yang memperlihatkan adanya pola pelanggaran HAM yang serius dan memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut kepada ECOSOC, berdasarkan resolusi 1235 (XLII) dan resolusi 1503 (XLVIII).(ut)


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management