Tank's Atas Kunjungan sahabat,,,

Minggu, 18 Desember 2011

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

 LATAR BELAKANG
 Makalah ini saya beri judul “ Pemerintahan Negara“ karena didorong
oleh keprihatinan yang mendalam mengikuti perjalanan kehidupan kenegaraan bangsa
Indonesia setelah MPR-RI dalam waktu 4 tahun sejak 2001 telah mengadakan perubahan
mendasar terhadap Undang Undang Dasar 1945. Masalah Pemerintahan Negara
tersebut saya pandang perlu, karena selama ini
pemahaman praktisi dan teoritisi Indonesia tentang bentuk dan susunan pemerintahan
yang melandasi perubahan UUD 1945 terlalu didorong oleh semangat untuk
menjungkirbalikkan Orde Baru dengan seluruh tatanannya dan sistemnya, tetapi kurang
didukung oleh pengetahuan konseptual tentang sistem pemerintahan negara.

Sebagai warga bangsa kita menyaksikan dan merasakan berbagai perkembangan
yang menghawatirkan dalam kehidupan kenegaraan setelah UUD hasil 4 kali amandemen
dilaksanakan. Kekuasaan legislatif yang „too strong“ ternyata telah berkembang menjadi
salah satu faktor penyebab lambannya pelaksanaan berbagai kebijakan dan program
eksekutif yang pernah dijanjikan selama masa kampanye Calon Presiden dan Wakil
Presiden. Posisi politik Presiden SBY yang amat lemah, karena diusung oleh partai
minoritas, telah menyebabkan beliau haurs mengadakan akomodasi politik dengan partai
politik yang berakibat Kabinet Indonesia Bersatu tidak didukung sepenuhnya oleh
perofesional seperti yang semula diinginkan oleh Presiden. Pembentukan Unit Kerja
Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) sempat mendominasi
pemberitaan di berbagai media di tanah air pada akhir Oktober dan awal November, dan
sempat menjadi ganjelan dalam hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden, seperti
nampak dari wajah-wajah tegang beliau berdua ketika duduk berdampingan dalam kereta
golf di halaman Istana Negara. Political gridlock atau kebuntuan politik seperti yang kita
alami sekarang ini telah menjadi pertimbangan utama para Bapak Bangsa sehingga pada
Rapat Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 14
Juli 1945 ditetapkan Negara Republik Indonesia tidak akan menggunakan Sistem
Parlementer dan Sistem Presidensial karena masing-masng mengandung kelemahan dan
kekurangan. Pada Sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 dengan pokok pembahasan
Undang-Undang Dasar, Dr. Soekiman memprediksikan kalau Sistem Presidensial
diterapkan dalam konteks politik multi partai, stabiliteit pemerintahan akan tidak tercapai
apabila Presiden terpilih berasal dari partai minoritas sedangkan DPR dikuasai oleh partai
mayoritas. Agar kondisi seperti itu tidak terjadi dalam penyelenggaraan Negara Repbulik
Indonesia, beliau mengusulkan agar Indonesia menerapkan susunan pemerintahan
„sistem sendiri“.
Sebagai bangsa, kita nampaknya harus terus mencari sosok Sistem Pemerintahan
Negara yang mampu menciptakan stabiliteit politik yang diperlukan sebagai landasan
pembangunan nasional. Padahal tanpa pembangunan yang masih sangat memerlukan
investasi modal dan teknologi dari luar negeri Pemerintah tidak mungkin dapat
menciptkan kesejahteraan untuk seluruh bangsa Indonesia sebagaimana yang dicitacitakan
oleh para Pendiri Negara.
3
Sejak UUD 1945 diberlakukan pada 18 Agustus 1945, konstitusi pertama tersebut
telah ditafsirkan secara berbeda-beda oleh pemerintah yang menjalankannya. Antara
1945 sampai 1949 dan antara 1959 sampai 1966, UUD 1945 telah dilaksanakan dengan
beberapa modifikasi dalam susunan pimpinan pemerintahan negara. Indonesia pernah
menggunakan dual-executive sistem, dengan Presiden sebagai Kepala Negara dan
perdana menteri sebagai Kepala Pemerintahan. UUD yang sama pernah ditafsirkan
sebagai single-executive sistem, sesuai ketetapan Pasal 4 sampai 15 dan Presiden
menjabat sebagai Kepala Negara serta sekaligus Kepala Pemerintahan. Antara 1966
sampai 1998, berlaku sistem pemerintahan untuk negara integralistik dengan konsentrasi
kekuasaan amat besar pada Presiden (too stong presidency). Sejak 2002, dengan
berlakunya UUD hasil amandemen, berlaku sistem presidensial. Posisi MPR sebagai
pemegang kedaulatan negara tertinggi dan sebagai perwujudan dari rakyat dihapus, dan
badan legislatif ditetapkan menjadi badan bi-kameral dengan keuasaan yang lebih besar
(stong legislative). Antara 1949 sampai 1959 Indonesia menggunakan sistem
pemerintahan parlementer yang terbukti tidak mampu menciptakan stabilitas pemerintahn
yang amat diperlukan untuk pembangunan bangsa, karena dalam waktu 4 tahun terjadi 33
kali pergantian kabinet (Feith, 1962 dan Feith, 1999).
Apakah cita-cita para pendiri negara bangsa untuk membentuk pemerintahan
negara konstitusional yang demokratis serta yag sesuai dengan corak hidup bangsa dapat
tercapai apabila rel – UUD setiap bangsa dapat diibaratkan sebagai rel yang menuju ke
tujuan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa – yang mengatur perjalanan pemerintahan
bangsa tersebut setiap kali diubah arahnya dan dibelokkan? Kondisi seperti itulah yang
sedang kita alami sebagai bangsa pada saat ini setelah MPR melakukan amandemen
terhadap UUD 1945.
Gerakan reformasi yang diawali di beberapa kampus utama di seluruh Indonesia,
adalah upaya untuk mengadakan peataan kembali berbagai aspek kehidupan masyarakat
di bidnag politik, ekonomi, hukum dan social. Menurut Imawan (Yogyakarta, UGM,
2004) tujuan utama gerakan reformasi 1998 dalam bidang politik adalah meningkatkan
4
demokratisasi kehidupan politik dan perbaikan hubungan politik. Karena itu salah satu
agenda utama reformasi politik adalah mengadakan amademen terhadap UUD 1945
untuk meningkatkan demokratisasi hubungan politik antara penyelenggara negara dengan
rakyat, dan menciptakan distribusi kekuasaan (distribution of power) yang lebih efektif
antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, maupun antara pemrintah pusat dan
pemrintah daerah untuk menciptakan mekanisme check and balances dalam proses
politik.
Sebetulnya Gerakan Reformasi tersebut merupakan momentum yang amat baik
bagi MPR sebagai lembaga pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengadakan
amendemen UUD 1945 untuk menciptakan sistem pemerintahan negara yang lebih dapat
menjamin kehidupan politik yang lebih demokratis. Sayangnya peluang emas tersebut
tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bahkan sebaliknya, amandemen UUD telah
menghasilkan sistem pemerintahan baru, sistem presidensial, yang menyimpang dari
bentuk dan susunan negaara kekeluargaan yang merupakan salah satu staats fundamental
norm sistem pemerintahan Indonesia.
Tujuan gerakan reformasi 1998 bukannya tercapai, malahan sebaliknya UUD
2002 hasil amandemen bahkan telah menimbulkan kompleksitas baru dalam hubungan
eksekutif dan legislative, bila presiden yang dipilih langsung dan mendapat dukungan
popular yang besar tidak mampu menjalankan pemerintahannya secara efektif karena
tidak mendapat dukungan penuh dari koalisi partai-partai mayoritas di DPR. Political
gridlocks semacam itu telah diperkirakan dan karenanya ingin dihindari oleh para
perancang UUD 1945, hampir 6 dekade yang lalu, sehingga akhirnya tidak memilih
sistem presidensial sebagai sistem pemerintahan untuk negara Indonesia yang baru
merdeka. (Setneng RI, 1998 dan Kusuma, FH-UI, 2004).
BAB I
Negara Kekeluargaan
Pembentukan negara-negara moderen tidak dapat dilepaskan dari berkembangnya
dua faham atau mazhab pemikiran tentang hubungan negara dengan warga negara.
1 Uraian lengkap tentang konsep Negara Kekeluargaan dapat dibaca dalam tulisan Dr. Bur Rsuanto,
“Negara Kekeluargaan: Soepomo vs Hatta” dalam Kompas, 1999.
5
Penindasan para raja – yang seringkali mempersonfikasikan diri sebagai negara, l’etat
c’est moi -- selama berabad-abad di Eropah telah mendorong kelahiran Gerakan
Renaissance, yang memberikan pengakuan hak individu dari setiap warganegara. Faham
individualisme yang dikembangkan oleh Thomas Hobbes, John Locke. Jean Jacques
Rousseau, Herbert Spencer, dan H.J. Laski, telah mewarnai seluruh aspek kehidupan
bangsa-bangsa Barat dan menjadi nilai dasar dari sistem politik demokrasi yang
berkembang, setelah bangsa-bangsa tersebut mengalami penindasan oleh para penguasa
absolut dalam negara monarki absolut. Menurut faham individualisme, negara ialah
masyarakat hukum yang disusun atas dasar kontrak antara seluruh individu dalam
masyarakat (social contract).
Aliran kedua adalah faham kolektivisme, yang tidak mengakui hak-hak
dan kebebasan individu, beranggapan persatuan yang dilandaskan pada ikatan kesamaan
ideologi atau keunggulan ras sebagai dasar dalam penyusunan negara yang terdiri atas
pimpinan atau partai sebagai suprastruktur dan masyarakat madani sebagai struktur.
Faham kolektivisma kemudian cenderung berkembang menjadi pemerintah diktator
totaliter seperti dialami bangsa Jerman di bawah Hitler, Uni Soviet di bawah
pemerintahan komunis, Italia di bawah Mussolini, dan RRC di bawah pimpinan Mao Zedong.
Faham kolektivisme mempunyai beberapa cabang pemikiran, diantaranya yang
dikenal sebagai teori kelas (class theory) yang dikembangkan oleh Marx, Engels dan
Lenin. Negara dianggap sebagai alat oleh suatu kelas untuk menindas kelas yang lain.
Negara ialah alat golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi kuat untuk menindas
golongan atau kelas ekonomi lemah. Negara kapitalistik adalah alat golongan bourgeoisi
untuk menindas kaum buruh, oleh karena itu para Marxis menganjurkan revolusi politik
kaum buruh dan kelompok tertindas lainnya untuk merebut kekuasaan negara dan
menggantikan kaum bourgeoisi. Cabang yang lain adalah seperti yang diajarkan oleh
Spinoza, Adam Mueller, Hegel dan Gramschi yang dikenal sebagai teori integralistik.
Menurut pandangan teori ini, negara didirikan buknalaah untuk menjamin kepentingan
individu atau golongan, akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya sebagai satu
kesatuan. Negara adalah suatu masyarkat yang integral, segala golongan, bagian dan
anggotanya satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan masyarakat yang organis Yang
6
terpenting dalam kehidupan bernegara menurut teori integral adalah kehidupan dan
kesejahteraan bangsa seluruhnya.
Harus kita fahami, gerakan kemerdekaan Indonesia memandang faham
individualisme yang dipeluk oleh bangsa-bangsa Barat adalah sumber dari kapitalisme,
kolonialisme/imprealisme yang mereka tentang habis-habisan. Para founding fathers
nampaknya mempunyai interpretasi yang berbeda tentang faham kekeluargaan. Bung
Karno yang menangkap kekeluargaan bangsa Indonesia lebih dari dinamika dan
semangatnya. Hatta memaknai kekeluargaan secara etis. Sedangkan Prof. Soepomo
menafsirkan kekeluargaan lebih sebagai konsep organis-biologis. Hampiran metateoretikal
yang berbeda tersebut menghasilkan interpretasi yang berbeda pula tentang
konsep kekeluargaan. Bung Karno menginterpretasikan kekeluargaan sebagai semangat
gotong royong, Bung Hatta memandang kekeluargaan secara etis sebagai interaksi sosial
dan kegiatan produksi dalam kehidupan desa, yang bersifat tolong menolong antar
sesama.
Dasar dan bentuk susunan susunan suatu negara secara teoritis berhubungan erat
dengan riwayat hukum dan stuktur sosial dari suatu bangsa. Karena itulah setiap negara
membangun susunan negaranya selalu dengan memperhatikan kedua konfigurasi politik,
hukum dan struktur sosialnya. Atas dasar pemikiran tersebut, Soepomo dalam rapat
BPUPK tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan agar sistem pemerintahan negara Indnesia
yang akan dibentuk “… harus berdasar atas aliran fikiran negara yang integralistik,
negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongangolongannya
dalam lapangan apapun” (Setneg, 1998: 55). Dalam negara yang
integralistik tersebut, yang merupakan sifat tata pemerintahan yang asli Indonesia,
menurut Soepomo, para pemimpin bersatu-jiwa dengan rakyat dan pemimpin wajib
memegang teguh persatuan dan menjaga keseimbangan dalam masyarakatnya. Inilah
interpretasi Soepomo tentang konsep manunggaling kawulo lan gusti. Persatuan antara
pemimpin dan rakyat, antara golongan-golongan rakyat, diikat oleh semangat yang dianut
oleh masyarakat Indonesia, yaitu semangat kekeluargaan dan semangat gotong-royong.
7
Dalam pemikiran organis-biologis Soepomo, kedudukan pemimpin dalam negara
Indonesia dapat disamakan dengan kedudukan seorang Bapak dalam keluarga.
Hatta, berbeda dengan Sukarno dan Soepomo, menerjemahkan faham
kolektivisme sebagai interaksi sosial dan proses produksi di pedesaan Indonesia. Intinya
adalah semangat tolong menolong atau gotong royong. Karena itu dalam pemikiran
Hatta, kolektivisme dalam konteks Indonesia mengandung dua elemen pokok yaitu milik
bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, sifat kolektivisme a la
Indonesia tersebut nampak dari kepemilikan tanah bersama yang dikerjakan bersama.
Jadi, kolektivisme oleh Hatta diterjemahkan menjadi kepemilikan kolektif atas alat-alat
produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama (Hatta, Bulan
Bintang, 138-144).
Demokrasi asli Indonesia yang merupakan kaidah dasar penyusunan negara
Indonesia masih mengandung dua unsur lain, yakni rapat atau syura, suatu forum untuk
musyawarah, tempat mencapai kesepakatan yang ditaati oleh semua, dan massa protest,
suatu cara rakyat untuk menolak tindakan tidak adil oleh penguasa. Negara kekeluargaan
dalam versi Hatta, yang disebutnya Negara Pengurus, adalah proses suatu wadah
konstitusional untuk mentransformasikan demokrasi asli tersebut ke konteks moderen
(Rasuanto, Kompas, 1999). Pada negara moderen, lembaga syura ditransformasikan
menjadi majelis permusyawaratan rakyat dan badan perwakilan rakyat, tradisi massa
protest merupakan landasan bagi kebebasan hak berserikat, hak berkumpul, dan hak
menyatakan pendapat, dan kolektivisme diwujudkan dalam bentuk ekonomi nasional
yang berasaskan kekeluargaan, dalam bentuk koperasi serta tanggungjawab pemerintah
dalam menciptakan keadilan dalam kegiatan ekonomi rakyat.
Dalam perkembangan negara kekeluargaan tersebut, Hatta telah memprediksikan
akan terjadinya tarikan kearah semangat individualisme yang semakin kuat dalam segala
kehidupan rakyat, khususnya dalam ekonomi. Individualisme, menurut Hatta, jangan
dilawan dengan kembali ke kolektivisma tua, melainkan dengan “mendudukkan cita-cita
kolektivisma itu pada tingkat yang lebih tinggi dan moderen, yang lebih efektif dari
individualisme“ (Hatta, Demokrasi Ekonomi, UI Press, 192, 147).
8
Dari notulen rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPK) ketika membahas dasar negara pada 28 Mei - 1 Juli dan dari 10 - 17 Juli 1945,
dan rapat-rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18-22 Agusutus
1945, dapat kita ikuti perkembangan pemikiran para pemimpin bangsa tentang dasar
negara (Setneg, 1998: 7-147). Bung Karno, bung Hatta dan Prof. Soepomo adalah tiga
tokoh yang menyatakan pembentukan negara Repbulik Indonesia didasarkan atas corak
hidup bangsa Indonesia yaitu kekeluargaan, yang dalam wacana gerakan pro-proklamasi
kemerdekaan diartikan sama dengan kolektevisme.



BAB I
Sistem Pemerintahan Sendiri
Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem
pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem presidensial. Perubahan tersebut
ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan
dari rakyat dan bukan locus of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi.
Pasal 6A ayat (1) menetapkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat”. Dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem
presidensial yang jelas berbeda dengan staats fundamental norm yang tercantum dalam
Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945.
Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi
tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) ke 3 cabang yakni
legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai trias politica
oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa
kerja yang lamanya ditentukan oleh konstitusi. Konsentrasi kekuasaan berada pada
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam sistem presidensial
para menteri adalah pembantu-pembantu presiden yang diangkat dan bertanggungjawab
kepada Presiden.
Apakah amandemen pasal 1 ayat (2) dan pasal 6A, yang merupakan kaidah dasar
baru sistem pemerintahan negara Indonesia, akan membawa bangsa ini semakin dekat
dengan cita-cita para perumus konstitusi, suatu pemerintahan konstitusional yang
demokratis, stabil dan efektif untuk mencapai tujuan negara? Apakah sistem
9
pemerintahan negara yang tidak konsisten dengan harapan para perancang konstitusi
seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 akan menjamin kelangsungan kehidupan
bernegara bangsa Indonesia?
Ternyata tafsiran Panja Amandemen UUD 1945, yang dibentuk MPR, tentang
sistem pemerintahan negara berbeda dengan pemikiran dan cita-cita para perancang
Konstitusi Pertama Indonesia. Bila dipelajari secara mendalam notulen lengkap rapatrapat
BPUPK sekitar 11 – 15 Juli 1945 dan PPKI pada 18 Agustus 1945 yang terdapat
pada Arsip A.G. Pringgodigdo dan Arsip A.K. Pringgodigdo (Arsip AG-AK-P), kita
dapat menyelami kedalaman pandangan para founding fathers tentang sistem
pemerintahan negara.
Arsip AG-AK-P yang selama hampir 56 tahun hilang baru-baru ini diungkapkan
kembali oleh R.M. Ananda B. Kusuma, dosen Sejarah Ketatanegaraan Fakultas Hukum
U.I., dalam sebuah monograf berjudul “Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945” terbitan
Fakultas Hukum U.I. (2004). Kumpulan notulen otentik tersebut memberikan gambaran
bagaimana sesungguhnya sistem pemerintahan demokratis yang dicita-citakan para
perancang Konstitusi Indonesia.
Notulen rapat-rapat BPUPKI dan PPKI mulai pertengahan Mei sampai Juli 1945
memberikan gambaran betapa mendalam dan tinggi mutu diskusi para Bapak Bangsa
tentang sistem pemerintahan. Pada sidang-sidang tersebut, Prof. Soepomo, Mr. Maramis,
Bung Karno dan Bung Hatta mengajukan pertimbangan-pertimbangan filosofis dan hasil
kajian empiris untuk mendukung keyakinan mereka bahwa Trias Politica a la
Montesqieue bukanlah sistem pembagian kekuasaan yang paling cocok untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat. Bahkan, Supomo-Iin dan Sukarno-Iin, Iin artinya
Anggota yang Terhormat, menganggap trias politica sudah kolot dan tidak dipraktekkan
lagi di negara Eropah Barat.
Pada rapat Panitia Hukum Dasar, bentukan BPUPKI, tanggal 11 Juli 1945 dicapai
kesepakatan bahwa Republik Indonesia tidak akan menggunakan sistem parlementer
seperti di Inggris karena merupakan penerapan dari pandangan individualisme. Sistem
tersebut dipandang tidak mengenal pemisahan kekuasaan secara tegas. Antara cabang
legisltatif dan eksekutif terdapat fusion of power karena kekuasaan eksekutif sebenarnya
adalah „bagian“ dari kekuasaan legislatif. Perdana Menteri dan para menteri sebagai
kabinet yang kolektif adalah anggota parlemen.
Sebaliknya, sistem Presidensial dipandang tidak cocok untuk Indonesia yang baru
merdeka karena sistem tersebut mempunyai tiga kelemahan. Pertama, sistem presidensial
mengandung resiko konflik berkepanjangan antara legislatif – eksekutif. Kedua, sangat
kaku karena presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berahir. Ketiga,
cara pemilihan “winner takes all” seperti dipraktekkan di Amerika Serikat bertentangan
dengan semangat dbemokrasi.
Indonesia yang baru merdeka akan menggunakan „sistem sendiri“ sesuai usulan
Dr. Soekiman, anggota BPUPK dari Yogyakarta, dan Prof. Soepomo, Ketua Panitia Kecil
BPUPK. Para ahli Indonesia menggunakan terminologi yang berbeda untuk menamakan
sistem khas Indonesia tersebut. Ismail Suny menyebutnya Sistem Quasi-presidensial,
Padmo Wahono menamakannya Sistem Mandataris, dan Azhary menamakannya Sistem
MPR. Dalam klasifikasi Verney, sistem yang mengandung karakteristik sistem
presidensial dan parlementer disebut sistem semi-presidensial.
Sistim pemerintahan demokratis yang dirumuskan oleh para perancang UUD
1945 mengandung beberapa ciri sistem presidensial dan sistem parlementer. “Sistem
sendiri” tersebut mengenal pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang legislatif dan
eksekutif, yang masing-masing tidak boleh saling menjatuhkan, Presiden adalah eksekutif
tunggal yang memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, serta
para menteri adalah pembantu yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden,
adalah ciri dari sistem presidensial. Sistem pemerintahan khas Indonesia juga
mengandung karakteristik sistem parlementer, diantaranya MPR ditetapkan sebagai locus
of power yang memegang supremasi kedaulatan negara tertinggi, seperti halnya Parlemen
dalam sistem parlementer. Kedaulatan negara ada pada rakyat dan dipegang oleh MPR
sebagai perwujudan seluruh rakyat. Pada masa-masa awal negara Indonesia, para
perancang memandang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung masih
belum dapat dilakukan mengingat tingkat pendidikan masih rendah serta infrastruktur
pemerintahan belum tersedia. Karena itu ditetapkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih
secara tidak langsung oleh lembaga perwujudan seluruh rakyat yaitu MPR
Presiden yang menjalankan kekuasaan eksekutif adalah mandataris MPR,
sedangkan DPR adalah unsur dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif
(legislative councils). Presiden tidak dapat menjatuhkan DPR, sebaliknya DPR tidak
dapat menjatuhkan Presiden. Bersama-sama Presiden dan DPR menyusun undangundang.
Pada notulen rapat tanggal 11-15 Juli BPUPKI dan rapat PPKI tanggal 18
Agustus 1945 dapat kita ikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan oleh Majelis Permusyawartan Rakyat sebagai penjelmaaan dari seluruh
rakyat Indonesia yang memiliki konfigurasi social, ekonomi dan geografis yang amat
kompleks. Karena itu MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR,
wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain,
MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembga bi-kameral.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih
sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin
pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial, Bung
Hatta menyebutnya sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan
negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang
tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislative councils atau
assembly. Presiden adalah yang menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif
tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para
Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari
keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada. Sistem majelis yang tidak bikameral
dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi
fungsinya sebaga lwmbaga permusyawaratan perwakilan.
Karena Arsip AG-AK-P yang merupakan sumber otentik tentang sistem
pemerintahan negara baru saja terungkap, mungkin saja Panja MPR, ketika mengadakan
amandemen UUD 1945, tidak memiliki referensi yang jelas tentang sistem pemerintahan
12
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945. Kalau pemikiran para perancang konstitusi
tentang kaidah dasar dan sistem pemerintahan negara sebagaimana tercatat pada notulen
otentik tersebut dijadikan referensi, saya yakin bangsa Indonesia tidak akan melakukan
penyimpangan konstitusional untuk ketiga kalinya. Susunan pemerintahan negara yang
mewujudkan kedaulatan rakyat pada suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
pandangan Bung Karno adalah satu-satunya sistem yang dapat menjamin terlaksananya
politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegaang supremasi kedaulatan,
MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan
eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian dari MPR yang menjalankan kekuasaan
legislatif sedangkan Presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan
eksekutif. Bersama-sama, DPR dan Presiden menyusun undang-undang. DPR dan
Presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun
presidensial. Sistem semi-presidensial tersebut yang mengandung keunggulan sistem
parlementer dan sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara
berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi.
Berbeda dengan pemikiran BPUPK dan PPKI sebagai perancang konstitusi, para
perumus amandemen UUD 1945, karena tidak menggunakan sumber-sumber otentik,
serta merta menetapkan pemerintahan negara Indonesia sebagai sistem presidensial.
Padahal pilihan para founding fathers tidak dilakukan secara gegabah, tetapi didukung
secara empiris oleh penelitian Riggs di 76 negara Dunia Ketiga, yang menyimpulkan
bahwa pelaksanaan sistem presidensial sering gagal karena konflik eksekutif – legislatif
kemudian berkembang menjadi constitutional deadlock. Karenanya sistem presidensial
kurang dianjurkan untuk negara baru. Notulen otentik rapat BPUPK dan PPKI
menunjukkan betapa teliti pertimbangan para Pendiri Negara dalam menetapkan sistem
pemerintahan negara. Pemahaman mereka terhadap berbagai sistem pemerintahan
ternyata sangat mendalam dan didukung oleh referensi yang luas, mencakup sebagian
besar negara-negara di dunia.
13
Mungkin penjelasan Prof. Dr. Soepomo pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus
1945, beberapa saat sebelum UUD 1945 disahkan, dapat memberi kita gambaran tentang
sistem pemerintahan khas Indonesia yang dirumuskan oleh para perancang konstitusi:
“Pokok pikiran untuk Undang Undang Dasar, untuk susunan negara, ialah begini.
Kedaulatan negara ada ditangan rakyat, sebagai penjelmaan rakyat, di dalam suatu badan yang
dinamakan di sini: Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi Majelis Permusyawaratan Rakyat
adalah suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat, ialah suatu badan yang paling
tinggi, yang tidak terbatas kekuasaannya.
Maka Majelis Permusyawaratan Rakyat yang memegang kedaulatan rakyat itulah yang
menetapkan Undang Undang Dasar, dan Majelis Permusyawaratan itu yang mengangkat Presiden
dan Wakil Presiden.
Maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan garis-garis besar haluan negara ...
Presiden tidak mempunyai politik sendiri, tetapi mesti menjalankan haluan negara yang telah
ditetapkan, diperintahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat … badan yang bersama-sama
dengan Presiden, bersetujuan dengan Presiden, membentuk Undang-Undang, jadi suatu badan
legislatif ... „
Demikianlah pokok-pokok fikiran para perancang UUD 1945 tentang susunan
pemerintahan negara yang dipandang mampu mengatasi ancaman diktarorial partai pada
sistem parlementer atau bahaya „political paralysis “ pada sistem presidensial, apabila
presiden terpilih tidak didukung oleh partai mayoritas yang menguasai DPR. Para
penyusun konstitusi menamakannya „Sistem Sendiri“. Ahli politik menamakannya sistem
semi-presidensial. Bahkan Indonesia, menurut Blondel, pernah menerapkan sistem
semipresidensial eksekutif ganda (semi-presidential dualist model) pada masa-masa awal
dengan adanya Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala
Pemerintahan.
Para perancang konstitusi seperti Prof. Soepomo sudah mengingatkan kita semua,
untuk memahami konsitusi tidak cukup hanya dibaca dari yang tertulis pada pasalpasalnya,
tapi harus diselami dan difahami jalan fikiran para perancangnya serta konteks
sejarah yang melingkunginya. Sejalan dengan itu Edwin Meese III mengingatkan, satusatunya
cara yang legitimate untuk menafsirkan konstitusi adalah dengan memahami
keinginan yang sesungguhnya dari mereka yang merancang dan mengesahkan hukum
dasar tersebut. Nampaknya peringatan-peringatan tersebut diabaikan ketika amandemen
UUD 1945 dilakukan.

BAB I
Mencari Sistem Pemerintahan
Sekarang semakin jelas prediksi para Bapak Bangsa dan Pendiri Negara yang
meragukan kemampuan Sistem Presidensial dalam lingkongan politik yang
terfragmentasi. Karena itu proses bagi bangsa Indonesia proses pencarian Sistem
Pemerintahan Negara yang paling sesuai dalam arti paling mampu menciptakan stabilitas
politik yang merupakan prasyarat utama dalam pembangunan sistem pemerintahan
negara yang efektif dan mantap Masih harus belum berakhir.
Proses pencarian itu pernah dan masih akan dialami oleh banyak bangsa di dunia.
Amerika Serikat, yang dikenal sebagai contoh negara yang memiliki Sistem Presidensial
yang paling mantap di dunia, telah mengalami dan menjalani proses pencarian tersebut
sekitar 100 tahun setalah Sistem Presidensial diterapkan dalam lingkungan politik
Amerika Serikat yang ketika itu memiliki 7 partai. Dari tulisan-tulisan Woodrow Wilson
(1879 dan 1884), Alexander Hamilton (1787) dan James Madison (1787) yang dikenal
dengan The Federalist Papers dapat diikuti diskursus nasional tentang Sistem
Pemerintahan Negara. Wilson dalam beberapa tulisannya bahkan berusaha menyakinkan
bangsanaya untuk menerapkan Sistem Pemerntahan Kabinet yang merupakan ciri Sistem
Parlementer. Usulan Wilson tersebut ternyata kurang mendapat respons posisit dari para
politisi Amerika Serikat. Sebagai bangsa besar yang amat menghargai jasa dan pemikiran
founding fathers, rakyat Amerika memilih untuk tetap mempertahankan The Constitution
of 1787 dan menyesuaikan dengan perkembangan bangsa dan negara secara bertahap
melalui amandemen yang prosesnya tidak mudah. Selama 230 tahun Amerika Serikat
telah mengadakan 27 kali amandemen, atau rata-rata 9 tahun setiap amandemen, sebagai
tambahan atas Konstitusi yang asli.
Bagaimana Indonesia keluar dari kondisi political gridlock yang terjadi karena
Cabang Eksekutif terdiri datas Presiden yang didukung oleh Partai minoritas dan Wakil
Presiden yang secara riil politik lebih dominan kedudukannya, sementara Badan
Legislatif dikuasai oleh 7 partai politik yang mempunyai agenda politik yang berbeda?
Nampaknya ada dua strategi besar yang perlu ditempuh oleh bangsa ini. Yang pertama,
menciptakan lingkangan yang lebih dapat menjamin sistem presidensial dapat berfungsi
dengan efektif melalui penataan partai-partai politik agar tercipta mayority rule. Sistem
Presidensial yang efektif akan terjamin bila partai pemenang mempunyai posisi yang
cukup dominan dalam Cabang Eksekutif dan Legislatif. Strategi kedua adalah
menyesuaikan sistem pemerintahan negara dengan lingkungan politik. Untuk mengelola
lingkungan politik terfragmentasi dapat dipilih salah satu dari bentuk sistem
pemerintahan kolektif, diantaranya Sistem Parlementer seperti yang diuraikan oleh
Wilson dalam tulisannya ”Cabinet Government in the United States” (1979) dan Sistem
Cohabitation’ a la Prancis.
Dalam lingkungan politik Indonesia yang amat terfragmentasi, Presiden Susilo
Bambang Yudoyono yang didukung oleh partai minoritas, walaupun mendapat dukungan
dari 62 persen pemilih pada Pemilu 1999, menyiasati sikap ”kurang bersahabat” dari
DPR yang memiliki kekuasaan politik amat besar melalui akomodasi politik dengan
partai-partai mayoritas di DPR agar agenda pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu
dapat berjalan. Kedekatan hubungan ideologis antara para menteri yang menduduki
posisi strategis dalam KIB dengan partai induknya di DPR diharapkan akan mampu
memperlancar pelaksanaan berbagai agenda kerja Pemerintah. Sistem pemerintahan
seperti tersebut dinamakan Sistem Kabinet oleh Woodrow Wilson, satu-satunya profesor
ilmu politik yang pernah menduduki jabatan politik tertinggi di negarinya, Presiden
Amerika Serikat ke 28 Amerika Serikat selama 2 periode berturut-turut (1913 – 1917 dan
1917 – 1921). Pilihan kedua, yang dapat ditempuh kalau seluruh bangsa sudah yakin
betul bahwa Sistem Presidential adalah susunan pemerintahan negara yang terbaik bagi
bangsa Indonesia, adalah adalah Sistem Pemerintahan Cohabitation seperti diterapkan
dalam pemerintahan Prancis, dan pada abad 21 oleh negara Eropa Tumur seperti
Lithuania dan Azerbaijan. Dalam Sistem Cohabitation ini Presiden sebagai Kepala
Negara dipilih langsung oleh rakyat dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan
dipilih oleh Parlemen. Sistem ini diterapkan di Prancis oleh Presiden De Gaulle dan
Mitterand yang tidak mempunyai cukup dukungan di Parlemen. Pada Pemerintahan
Presiden Chirac digunakan sistem semi-presidensial karena Presiden dan Perdana
Menteri yang ditunjuk oleh Parlemen berasal dari partai yang sama.
Forum Rektor Indonesia yang merupakan organisasi 2680 PT di seluruh Indonesia
Konvensi Kampus ke III di Yogyakarta pada 11-12 Juni 2006 mengusulkan agar
dilakukan kaji ulang terhadap UUD hasil amandemen setelah mengindentifkasi berbagai
krisis sosial, ekonomi dan politik yang dihadapi oleh bangsa sejak UUD terebut
dilaksanakan. Usul tersebut nampaknya nmendapat sambutan yang cukup luas baik dari
16
Pemerintah, DPD, MPR serta dari berbagai kelompok masyarakat. Melihat realitas
tersebut, nampaknya bangsa ini harus bekerja keras dalam pencariannya menemukan
sistem pemerintahan negara yang memiliki kemampuan dalam merealisasikan cita-cita
para pendiri bangsa yaitu suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hadirin dan wisudawan-wisudawati yang saya muliakan,
Demikianlah ulasan saya tentang sistem pemerntahan negara yang sedang dicari
oleh bagnsa Indonesia. Pemiiihan sistem pemerintahan negara erlu kita lakukan dengan
amat hati-hati, harus dilakukan dengan niat luhur untuk mencari sistem yang terbaik bagi
negara dan rakyat, serta selalu dalam kerangka upaya untuk merumuskan sistem
pemerintahan negara yang paling sesuai dengan staatsfundamental norm atau landasan
dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam perjalanan bangsa Indonesia selama 61 tahun telah beberapa kali dilakukan
pergantian UUD yang telah menyebabkan perkembangan kurang positif dalam perjalanan
negara dan bangsa. Agar pengalaman pahit seperti itu tidak lagi terjadi dimasa depan,
saya ingin menghimbau melalui Majelis ini agar para pemimpin bangsa selalu berhatihati
dalam melakukan perubahan-perubahan atas UUD yang merupakan hukum tertinggi
di negara ini. Apabila UUD 1945 sebagai hukum dasar, perubahan harus dilakukan
sebagai adendum terhadap naskah asli. Dengan cara demikian barulah kita dapat dengan
bangga menyatakan kita adalah bagsa besar yang menghargai para Founding Fathers
yang telah meneteskan keringat dan airmata dan mencurahkan darah mereka untuk
mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terima kasih atas perhatian dan kesabaran Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian
mengikuti orasi dalam rangka memperingati Dies Natalis ke 40 Universitas Pancasila dan
DAFTAR PUSTAKA

Dahl, Robert A., Democracy in the United States: Premise and Performance, 2nd ed.,
Chicago: Rand McNally, 1972.
Gramschi, Antonio, Negara dan Hegemoni. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2003.
Laski, Harold J., The American Presidency: An Interpretation. New York: Harper and
Brothers, 1940.
18
Kantor, Henry, “Efforts Made by Various Latin American Countries to Limit the Power
of the President”, dalam Thomas V. DiBacco, ed., Presidential Power in Latin
American Politics, New York, Praeger, 1977.
Kusuma, Ananda B., Lahirnya UUD 1945. Jakarta, Fakultas Hukum, Universitas
Indonesia, 2004.
Rasuanto, Bur, “Negara Kekeluargaan: Soepomo Vs. Hatta, Kompas, edisi ,1998.
Riggs, Fred N., The Survival of Presidentialism in America: Para-constitutional
1945. Jakarta, Sekretariat Negara R.I., 1998.
Simandjuntak, Marsillam, Pandangan Negara Integralistik, Jakarta, Grafiti Press, 1994.
Swasono, Sri-Edi, Kebersamaan dan Asas Kekeluargaan, Jakarta, UNJ Press, 2004.
Tambunan, A.S.S., Politik Hukum Berdasarkan UUD 1945, Jakarta, Puporis Publishers,
2002.











MAKALAH
HUKUM TATA NEGARA
PEMERINTAHAN NEGARA







KELOMPOK IV
M. ANSAR. N

UNIVERSITAS AL-ASYARIAH MANDAR
THN AJARAN 2010-2011


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, Segalah puji bagi Allah yang Maha membimbing kepada jalan yang penuh dengan cahaya dan ketentraman. Shalawat serta salam selalu mengalir kepada baginda Rasulullah Muhammad SAW.
Makalah “Pemerintahan Negara” kam dapat selesaikan dengan baik sebagai tugas atau tuntutan dari mata kuliah Hukum Tata Negara. Walaupun masih jauh dari kesempurnaan kami tetap mengharapkan saran dan kritikan dari sahabat-sahabat . Akhir kata Assalamu alaikum wr. wb.










Penyusun


Kelompok IV






0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management