Tank's Atas Kunjungan sahabat,,,

Jumat, 03 Februari 2012

Kesatuan Sila-Sila Pancasila

Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Susunan pancasila adalah hierarkis dan mempunyai bentuk piramidal. Dalam susunan hierarkis dan piramidal ini, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial; ebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang, membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial demikian selanjutnya sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila lainnya.

Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
  • Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah meliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila-sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Sila ketiha: Persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila-sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah meliputi dan dijiwai sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, meliputi dan menjiawai sila-sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Rumusan Hubungan Sila-Sila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi dan mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkis piramidal tadi. Tiap-tiap sila seperti telah disebutkan di atas mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila lainnya. Untuk kelengkapan dari hubungan kesatuan keseluruhan dari sila-sila Pancasila dipersatukan dengan rumus hierarkis tersebut di atas adalah:
  • Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuahanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila ketiga: Persatuan Indonesia adalah persatuan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanuaiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah kerakyatan yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanuaiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan sosial yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanuaiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.



###Semoga Bermanfaat###  


Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik

Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu kenegaraan, munculnya Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri adalah berkat jasa George Jellinek dalam bukunya Algemeine Staatlehre. Dalam bukunya, yaitu ia membagi Ilmu Kenegaraan atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
·         Ilmu Negara dalam arti sempit (staatwisenschaften).
·         Ilmu Pengetahuan Hukum (Rechtwissenschaften).
Apa yang dimaksud oleh Jellinek dengan Rechtswissenschaften adalah hukum publik yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, Hukum Antara Negara, Hukum Pidana. Hal yang penting dalam pembagian Jellinek bagi ilmu negara adalah bagian yang pertama, yaitu ilmu kenegaraan dalam arti sempit. Ilmu Kenegaraan dalam arti sempit ini mempunyai 3 bagian sebagai berikut.
·         Beschreibende Staatswissenschaft.
·         Theoretische Staatswissenschaft.
·         Praktische Staatswissenschaft.
Ilmu Politik itu adalah semacam sosiologi daripada negara. Oleh karena pendapatnya itu ia masih menganggap Ilmu Politik sebagai bagian dari ilmu sosiologi. Selanjutnya, dikatakan olehnya bahwa Ilmu Negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Dengan perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya hubungan antara Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu mempunyai objek penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak dalam metode yang dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis, sedangkan Ilmu Politik mempergunakan metode…
Jadi, menurut paham Eropa Kontinental, Ilmu Politik itu mula-mula merupakan ilmu pengetahuan sebagai bagian daripada Ilmu Kenegaraan (Applied Science) dan kemudian Ilmu Politik menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri terpisah daripada Ilmu Negara dan Ilmu Kenegaraan karena pengaruh dari sosiologi.
Bagaimanakah keadaan Ilmu Politik di negara Anglo Saxon? Di Inggris ilmu pengetahuan politik (political science) lebih terkenal daripada Ilmu Negara dan Ilmu Negara itu asing sama sekali bagi negara-negara Anglo Saxon dan istilah-istilah yang dipergunakan juga adalah lain. Seperti Ilmu Negara dipakainya istilah General Theory of State dan Ilmu Kenegaraan dipakainya Istilah General Science. Istilah ini dapat dijumpai dalam buku “Contemporary of Political Science” yang dikeluarkan oleh Unesco. Jadi, bagi negara-negara Anglo Saxon yang sentral adalah Political Science dan bukan Ilmu Negara atau Ilmu Kenegaraan.



###Semoga Bermanfaat### 

Fungsi Struktur Politik dalam Pembuatan Kebijakan

Ada fungsi yang tidak secara langsung terkait dengan pembuatan dan pelakanaan kebijaksanaan pemerintah dan ada fungsi yang secara langung terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan. Fungsi yang tidak secara langsung terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan adalah fungsi sosialisasi politik, fungsi rekruitmen politik, fungsi komunikasi politik.
Fungsi sosialisasi Politik
Sosialisasi politik adalah suatu proes yang dilalui seseorang dalam memperoleh sikap dan orientasin terhdap fenomena politik yang ada dalam masyarakat tempat orang itu berada. Sosialisasi politik juga mencakupi proses penyampaian norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sosialisasi politik berperan mengembangkan serta memperkuat sikap politik di kalangan warga masyarakat atau melatih warga masyarakat menjalankan peran-peran politik tertentu. Dengan sosialisasi politik diharapkan setiap orang menjadi warga masyarakat yang sadar politik, yaitu sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan berama. Fungsi sosialisasi politik itu juga melibatkan keluarga, sekolah dan lembaga-lembaga tertentu yang ada dalam masyarakat.
Fungsi Rekruitmen Politik
Fungsi rekruitmen merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu dan sebagainya. Fungsi rekruitmen politik itu dapat juga disebut sebagai fungsi seleksi kepemimpinan. Seleksi kepemimpinan dalam suatu struktur politik dilakukan secara terencana dan teratur sesuai dengan kaidah/norma-norma yang ada serta hrtapan masyarakat.
Fungsi Komunikasi Politik
Komunikasi politik merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam sistem politik. Dengan lain perkataan, fungsi komunikasi politik itu adalah fungsi struktur politik menyerap berbagai aspirasi, pandangan-pandangan dan gagasan-gagasan yang berkembang dalam masyarakat dan menyalurkan sebagai bahan dalam penentuan kebijaksanaan.
Fungsi Artikulasi Kepentingan
Dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain. Masyarakat memiliki pandangan, pendapat dan kepentingan yang berlainan bergantung kepada keadaan atau lingkungan yang mempengaruhinya. Interaksi dalam masyarakat selain berupa kerjaama, dapat juga berwujud dalam bentuk kompetisi, ketegangan dan konflik. Dalam keadaan semacam itu, perlu dikembangkan pola hubungan baru berupa akomodasi atau penyesuaian.
Fungsi Agregasi Kepentingan
Dalam masyarakat modern yang sedemikian kompleks persoalan-peroalannya, pendapat dan aspirasi seseorang atau sekelompok orang akan hilang ditelan oleh hiruk-pikuknya kehidupan modesn apabila tidak dilakukan penggabungan antara beberapa pendapat dan aspirasi yang ama atau hampir ama.
Fungsi Pembuatan Kebijaksanaan
Fungsi pembuatan kebijaksanaan merupakan fungsi yang dijalankan oleh lembaga legislatif. Untuk menjalankan fungsi itu legislatif dapat bekerja sama dengan lembaga eksekutif (seperti di Indonesia).
Fungsi Penerapan Kebijaksanaan
Fungsi penerapan kebijaksanaan atau peraturan dijalankan oleh lembaga eksekutif beserta jajaran birokrasinya. Fungsi penerapan peraturan tidak hanya berarti pelaksanaan peraturan sebagai pedoman berperilaku, tetapi juga berarti pembuatan rincian dan pedoman pelaksanaan peraturan.
Fungsi Penghakiman Kebijaksanaan
Fungsi penghakiman merupakan fungsi untuk menyeleaikan pertikaian atau persengketaan yang menyangkut persoalan perauran, pelanggaran peraturan dan penegasan fakta-fakta yang perlu untuk mendapatkan keadilan. Dengan kata lain fungsi penghakiman ini merupakan fungsi untuk membuat suatu keputusan yang mencerminkan rasa keadilan apabila terjadi penyelenggaraan atau penentangan terhadap peraturan perundangan.




###Semoga Bermanfaat###

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management