Tank's Atas Kunjungan sahabat,,,

Senin, 05 Maret 2012

Bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia

BENTUK NEGARA
BENTUK PEMERINTAHAN DAN
SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
BENTUK NEGARA
ISTILAH BENTUK NEGARA = SUSUNAN NEGARA = BANGUNAN NEGARA.
BENTUK NEGARA : BERBICARA TENTANG HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN BAGIAN-BAGIANNYA
BENTUK NEGARA :
KESATUAN,
FEDERASI ATAU
KONFEDERASI.
BENTUK NEGARA
NEGARA SERIKAT/FEDERASI
TERDIRI DARI DUA ATAU LEBIH KESATUAN POLITIK/NEGARA.
KESATUAN POLITIK YANG BELUM BERSTATUS NEGARA TETAPI MEREKA BERJANJI DALAM SATU IKATAN YANG MEWAKILI MEREKA SEBAGAI SATU KESATUAN POLITIK (PROSES TERBENTUKNYA NEGARA FEDERASI
KEWENANGAN NEGARA ANGGOTA FEDERASI DIATUR DALAM KONSTITUSI
URUSAN LUAR NEGERI DIPEGANG OLEH PEMERINTAH FEDERAL (PUSAT)

NEGARA KESATUAN
HANYA ADA SATU PEMERINTAH PUSAT YANG MENGATUR SELURUH DAERAH
PEMERINTAH PUSAT MEMILIKI WEWENANG DALAM NEGARANYA
NEGARA KONFEDERASI.
SAMA DENGAN NEGARA FEDERASI YAITU KEWENANGAN PEMERINTAH NEGARA FEDERASI DAN NEG BAGIAN DIATUR DALAM KONSTITUSI
PERBEDAANNYA: PERATURAN PED DAPAT MENGIKAT LANGSUNG NEG ANGGOTA FED.
PERATURAN NEG KONFEDERASI TIDAK MENGIKAT NEGARA BAGIAN SEBELUM DISAHKAN OLEH NEGARA BAGIAN TERSEBUT
BENTUK NEGARA RI
1945 – 1949 “KESATUAN” (PS 1 (1) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
27 DES 1949 – 16 AGUSTUS 1950 “FEDERASI”
Alenia ke 3 Mukadimah Konstitusi RIS 1949 : maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk FEDERASI
Pasal 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk republik FEDERASI

17 AGUSTUS 1950 – 4 JULI 1959 “NEGARA KESATUAN”
Alenia 3 Pembukaan UUDS 1950 maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk REPUBLIK KESATUAN
PS 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk KESATUAN
DEKRIT 5 JULI 1959 = KEMBALI KE UUD 1945 = BENTUK NEGARA : NEGARA KESATUAN
AMANDEMEN UUD 1945 1999-2002 ‘KESATUAN”
PS 1 (1) Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik.
PS 18 (1,2)
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsiitu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)

BENTUK PEMERINTAHAN RI
ISTILAH BENTUK PEMERINTAHAN MENUNJUK KEPADA SIAPAKAH YANG MENJADI KEPALA NEGARA
JIKA YANG MEMIMPIN NEGARA RAJA MAKA BENTUK PEMERINTAHANNYA ADALAH KERAJAAN
JIKA PEMIMPIN NEGARA DIPILIH OLEH RAKYAT / MPR MAKA BENTUK PEMERINTAHANNYA ADALAH REPUBLIK

Empat konstitusi yang pernah sedang belaku di indonesia menyatakan bentuk pemerintahan indonesia adalah “REPUBLIK”
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak” = pemilihan presiden oleh MPR rakyat merupakan kedaulatan rakyat– menunjukkan bentuk pemerintahan “republik”
Pasal 69 (2) Konstitusi RIS : Kepala Negara yaitu Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh Pemerintah daerah-daerah bagian yg bersangkutan…..
Pasal 45 ayat (3) UUD S 1950 : KN, yaitu presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
UUD Negara RI Tahun 1945 : Pasal 6 : Pemilihan Presiden dan wakil presiden dilakukan oleh rakyat
Ketiga Konstitusi tersebut memakai kata “dipilih” menunjukkan bahwa kepala Negara RI harus diisini dengan mekanisme pemilihan sebagai cerminan bentuk pemerintahan republik

SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM : sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud
Pemerintahan = perbuatan (cara, urusan ) memerintah.
Pemerintahan dalam dalam arti luas : segala ursn yg dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yg tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas tugas legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit :
UUD 1945 = presiden yang dibantu oleh wapres dan menteri-menteri
UUDS 1950 = Presiden, wapres bersama-sama menteri-menteri
KRIS 1949 – Presiden dan bersama-sama menteri-menteri
Sistem Pemerintahan adalah : sekelompok organ (alat) pemerintah baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan dari pemerintah/negara itu.
Tujuan negara Indonesia ?

SECARA UMUM SISTEM PEERINTAHAN ITU ADA 2, YAITU
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
DAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIAL
Sistem Pemerintahan Parlementer
Pertama kali dilaksanakan oleh Britharia Raya – Malaysia, India dan lain-lain.
Ciri-cirinya adalah:
Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
Para anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen dan mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
Kabinet dengan ketuanya bertanggung jawab kepada parlemen. Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen maka kabinet atau seorang atau beberapa orang dari padanya harus mengundurkan diri;
Sebagai imbangan dapat dijatuhkan kabinet maka kepala negara (Presiden atau Raja atau Ratu) dengan saran dan nasihat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen. (Sri Soemantri, 1976 : 35)
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIL
Sistem Pemerintahan Presidensial dilaksanakan di Negara Republik Amerika Serikat dan diikuti oleh negara lain di dunia termasuk Indonesia
Ciri-cirinya adalah:
Presiden adalah kepala eksekutif pemimpin kabinet yang semua anggota diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya.
Presiden sekaligus berkedudukan sebagai kepala negara dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh Undang-Undang Dasar
Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu, ia bukan bagian dari badan legislatif.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan dalam hal ini tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif
Sebagai imbangnya presiden tidak dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan badan legislatif. (Sumbodo Tikok, 1988 : 275)

ISTILAH SISTEM PMERINTAHAN, MENGACU KEPADA PENGERTIAN HUBUNGAN LEGISLATIF (PARLEMEN) DAN EKSEKUTIF (PEMERINTAH).
JIKA EKSEKUTIF DIPILIH OLEH RAKYAT DAN BERTANGGUNGJAWAB KEPADA PARLEMEN DAN SEWAKTU-WAKTU DAPAT DIJATUHKAN OLEH PARLEMEN, MAKA SISTEM PEMERINTAHANNYA = PARLEMENTER.
JIKA EKSEKUTIF DIPILIH OLEH RAKYAT TETAPI SEBELUM HABIS MASA JABATANNYA PARLEMEN TIDAK DAPAT MENJATUHKANNYA MAKA SISTEM PEMERINTAHANNYA : PRESIDENTIIL

Dibawah UUD 1945 dikenal adanya lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Lembaga tetinggi negara adalah : MPR
Lembaga tinggi negara : DPR, Presiden, BPK, DPA dan MA.
DPR dan MPR sama-sama merupakan lembaga legislatif.
DPR : mempunyai fungsi membentuk dan menetapkan UU (lembaga legislatif sehari-hari)
MPR : memiliki wewenang membentuk aturan dasar (lembaga legislatif tertinggi)
Keanggotaan MPR : DPR, utusan daerah, utusan organsiasi kekuatan sosial politik, dan utusan golongan

Tugas dan wewenang MPR:
Membuat aturan dasar
Menetapan GBHN
Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR
MPR = pemegang kekuasaan negara tertinggi
Presiden mandataris MPR
Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR
Presiden untergeordnet kepada Majelis

Kelima aspek tersebut diatas menunjukan sistem pemerintah Indonesia dibawah UUD 1945 adalah adanya aspek Parlementer karena:
Presiden sbg badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif (MPR).


Disisi lain:
Pasal 4 dan 17 UUD 1945 : Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah dan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah, Presiden dibantu oleh WP dan menteri-menteri negara
MN diangkat/diberhentikan oleh Presiden
Presiden (Kepala Pemerinatahan/KN dengan masa jabatan 5 (lima) tahun
Dari penjelasan ini, Indonesia menganut sistem Pemerintahan Presidensial

Menurut Sri Sumatri : “sistem campuran”
sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem Campuran -> ada segi-segi parlementer dan ada pula segi2 presidentialnya.
Menurut Muchsan : Majelis = karena Segala sesuatunya berporos pada MPR sbg Lembaga Tertinggi dan sbg pemegang kedaulatan rakyat.
Ada 4 alasan:
Penyelenggara negara pelaksana kedaulatan rakyat adalah MPR
Penyelenggara negara berbentuk Kepala Negara adalah Mandataris MPR
Penyelenggara negara Pembentuk undang-undang Mandataris MPR bersama-sama dengan DPR
Penentu terakhir dalam pengawasan jalannya Pemerintahan adalah MPR

Menurut DASRIL RADJAB: sistem Mandatris
Presiden Penyelenggara Pemerintahan dibawah majelis
Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR sebagai bagian dari MPR
Presiden adlh mandataris MPR
Mandataris hrs mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan kenegaraan kepada MPR seluruh keg keneg kepada MPR dan tidak kepada DPR ataupun langsung kepada rakyat

Prinsip Sistem Pemerintahan RI
Menurut UUD 1945
Indonesia ialah negara yang berdasrakan hukum (rechsttaat)
Sistem konstitusional
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yag tertinggi dibawah MPR
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
Menteri Negera : pembantu presiden dan tidak betanggungjawab kepada DPR
Kekuasaan negara tidak terbatas.
Prinsip Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (rechsttaat)

Abu Daud Busroh: segala kewenangan an tindakan-tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa diatur oleh hukum.
Hukum : yang mencapai keadilan dalam masyarakat
D. Notohamidjojo: Negara Hukum ialah dimana pemerintah dan semua pejabat2 umum mulai dari Presiden, para Menteri, kepala2 lembaga pemerintah lain, pegawai, hakim, jaksa, anggota legislatif, semuanya dalam menjalankan tugasnya di dalam dan diluar jam kantor taat kepada hukum, mengambil keputusan2 jabatan menurut hati nuraninya, sesuai dengan hukum.

Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum:
Penjelasan umum UUD 1945 : Negara kesatuan RI berdasrakan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 : Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan lain-lain.
Pasal 27 (1) UUD 1945 : segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.

Dalam Ilmu pengetahuan (teoritis) negara hukum mengenal dua konsep, yaitu
Konsep Eropa Kontinental (rechtsstaat)
Konsep Anglosaxon (rule of law)

Menurut Stahl (eropa kontinental) Unsur2 negara hukum (rechtsstaat) adalah sebagai berikut:
Adanya pengakuan HAM
Adanya pemisahan kekuasaan
Pemerintahan berdasarakan peraturan-peraturan.
Adanya peradilan tata Usaha Negara

Menurut AV Dicey (anglo saxon) unsur-unsur negara hukum (rule of law) itu adalh sbb :
HAM dijamin oleh UU
Persamaan kedudukan di muka hukum
Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak adanya kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.

Berdasarkan pertemuan ahli hukum di bangkok tahun 1965 telah memperluas makna atau syarat Rule of law tersebut, yaitu:
Adanya perlindungan konstitusional
Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memilihak.
Pemilihan umum yang bebas
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroperasi
Pendidikan warga negara
Sistem Pemerintahan Konstitusional
Konstitional” berarti segala sesuatu diatur dan sesuai konstutusi negara, dengan kata lain segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan didasarkan konstitusi (aturan dasar negara)
Jadi pada dasarnya sama dengan pemerintahan berdasarkan atas hukum

Negara konstitusional : negara yang memiliki kekuasaan-kekuasaan untuk memerintah, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya diatur dalam konstitusi negara itu CF Strong)
Taufiqurohman Syahuri : negara konstitusional adalah suatu negara:
melindungi dan menjamin terselenggaranya hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil lainnya
membatasi kekuasaan pemerintahannya secara berimbang antara kepentingan penyelenggara negara dan warga negaranya.
Pembatasan itu tertuang di dalam suatu konstitusi.

Adnan Buyung Nasution : Pemerintahan yang konstitusional adalah memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dsb
Suatu negara dikatakan negara konstitusional minimal memiliki 3 syarat, yaitu
adanya konstitusi yang konstitusional,
adanya kerangka dasar penyelenggaraan negara beradasarkan konstitusi, dan
adanya penegakan konstitusi.

Suatu konstitusi dikatakan konstitusional dapat dilihat dari pada hakikat konstitusi itu, tujuan pembentukaan konstitusi itu, kedudukan konstitusi itu, fungsi konstitusi itu dan materi muatan konstitusi suatu negara itu. (sudah dibahas dalam materi konstitusi)

Konstitusi sebagai kerangka dasar Penyelenggaraan Negara artinya konstitusi itu membatasi lembaga negara mulai dari pembentukannya sampai dengan pelaksanaan dan tugasnya
Menurut Gothom Arya[1] Suatu negara dikatakan negara konstitusional memiliki badan-badan konstitusional yaitu organ-organ negara yang dibentuk oleh konstitusi/undangundang untuk menjalankan kekuasaan negara sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi.

Badan-badan konstitusional bisa diklasifikasi sebagai berikut
Badan-badan konstitusional yang merupakan organ-organ politis, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Senat dan Dewan Menteri.
Badan-badan konstitusional yang merupakan organ-organ hukum, seperti Pengadilan Konstitusional, Pengadilan umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Badan-badan konstitusional yang memastikan adanya transparansi dan integritas dalam menjalankan kekuasaan negara, seperti Komisi Pemilihan, Ombudsman, Komisi Nasional untuk Hak-hak Asasi Manusia, Komisi Nasional untuk Memberantas Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan Negara.

Penegakan Konstitusional.
Suatu badan yang secara konstitusional telah dipercaya oleh konstitusi untuk membuat suatu produk hukum namun sebagai individu ia tetap sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekeliruan dan kesalahan dalam menetapkan suatu produk hukum.
Untuk mencegah tidak terjadi penyimpangan suatu tindakan penyelenggara negara keberadaan Mahakamah Konstitusi sangat diperlukan untuk menegakkan konstitusi.
Mahkamah Konstistusi adalah suatu lembaga negara yang dibentuk oleh konstistusi untuk penjaga pelaksanaan konstitusi (the guardian of the constitution) dan berperan optimal dalam mewujudkan demokratisasi dalam sistem ketatanegaraan
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
Pasal 1 (2) UUD 1945 : kedaulatan adalah ditanagn rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Pasal 1 (2) KRIS 1949 : kek Pmrth bersama-sama dengn DPR dan Senat.
Pasal 1 (2) UUDS 1950 : Kedaulatan RI adalah ditangan Rakyat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama DPR
Ketiga UUD tsb : yang berdaulat itu adalah rayat sdgkn yg melakukannya berbeda:
UUD 1945 : MPR yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi (supremacy)
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yag tertinggi dibawah MPR
Pemahaman tersebut diatas bukan secara struktural melainkan secara fungsional
Penjelasan umum UUD 1945 : Kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan Presiden
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
Pasal 6 (2) UUD 45 dan penejlasannya: P dan WP dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak – presiden harus bertanggungjawab kepada MPR
Presiden harus dapat bekerjasama dengan DPR:
DPR, seluruhnya adalah Majelis : berkwajiban mengawasi tindakan Presiden dalam pelaksanaan Haluan Negara
Bila DPR memandang Presiden telah melanggar Haluan negara, DPR dapat menyampaikan memorandom untuk mengingatkan presiden
Memorandum kedua (3 bulan)
DPR dapat meminta majelis untuk bersidang meminta pertanggungjawaban Presiden (1 bulan tdk dindahkan))
Menteri Negera : pembantu presiden dan tidak betanggungjawab kepada DPR
Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 UUD 45)
Penjelasan Umum UUD 1945 : Menteri tidak bertanggungjawab kepada DPR.
Menteri secara keseluruhan – disebut dewan menteri – anggota kabinet

Kabinet ditinjau dari segi yang bertang gungjawab atas pelaksanaan tugs2 eksekutif terdiri dari 2 macam kabinet:
Kabinet menistrial
Tugas2 eksekutif dipertanggungjaban oleh para menter.
KN sbg pimpinan pucuk pemerintahan tidak dapat diganggu gugat, dianggap tidak pernah berbuat salah
Di Indonesia pernah dipraktekan masa kabinet Syahrir I – maklumat Pmerintah 14 11 1945
Kabinet Presidential
Tugas eksekutif kabinet dipertanggungjawbakan oleh presiden

Kabinet ditinjau dari dicampuri secara politis atau tidaknya suatu pembentukan oleh parlemen.
Kabinet Parlementer, pembentukan kabinet dicampuri oleh Parlementer.
Presiden melakukan dengar pendapat dengan tokoh politik, lalu membentuk tim formatur.
Tim formatur mencari dukungan tokoh di parlemen – untuk menjadi Perdana Menteri
Kabinet Ali-Rum-Idham (Ali Sastro Amidjojo, Muhammad Rum, Idham Khalid) 2 Maret 1956
Kabinet Ekstra Parlementer : suatu kabinet yang pembentukannya diluar campur tangan parlemen.
Presiden memilih tokoh2 untuk melaksanakan tugas kepala departemen atau kementrian.
Pernah diterapkan setelah Dekrit 5 Juli 1959

Kabinet ditinjau dari susunan personalia kabinet dibandingkan dengan kekuatan politik di Parlemen.
Kabinet Partai : Kabinet yg menteri2nya terdiri dari orang2 berasal dr partai penguasa terbanyak di parlemen (DPR)
Kabinet Koalisi : kabinet yg menteri2nya terdiri dari orang2 yang berasal dari beberapa partai yg secara bersama-sama mengusai suara terbanyak di parlemen.
Kabinet Nasional : suatu kabinet yang menterinya berasal dari seluruh partai yang mempunyao fraksi di parlemen

Kekuasaan Kepala negara tidak terbatas
Tidak ada istilah kepala negara dalam UUD 1945 --- presiden saja (Ps 4, 15, 17 dan 22)
Penjelasan UUD 1945 :
Penjelasan umum : ….Majelis mengangkat kepala negara (presiden)….
Penjelasan Pasal 10 – 15
Kekuasaan Presiden merupakan konsekwensi dari kedudukan presiden sbg kepala negara
Joeniarto : Presiden disamping sbg “kepala negara” berkedudukan pula sbg “kepala pemerintahan”
Sri Soemantri: Presiden tiak hanya sbg kepala negara melainkan juga sbg mandataris MPR dan Pemerintahan.

Moh. Kusnardi dan harmaily Ibrahim:
Kekuasaan Presiden dalam bidang Ekekutif
Kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif
Kekuasaan Presiden sbg kepala negara.


Kekuasaan Presiden sbg kepala negara
Pmegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU
Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dn perjanjian dgn negara lain
Menayatkan keadaan bahaya sesuai dengan UU
Mengangkat duta dan konsul dan menerima duta negara
Memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
Sistem pemerintahan RI (setelah Perubahan UUD 1945)
UUD 1945 (sebelum amandemen) sistem pemerintahan : sistem Presidential, sistem campuran, sistem majelis, dan sistem mandataris.
UUD 1945 (setelah amandemen) ???????

Ps 4 (1) : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
Ps 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Ps 7 : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ps 7 C : Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ps 14 : Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 17 (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

Sistem Pemerintahan Indonesia setelah Amandemen “Sistem Presidential”
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus merangkap kepala pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka tidak bertanggung jawab kepada parlemen baik kepada DPR maupun kepada MPR.
Presiden dan DPR menempati kedudukan yang sejajar sehingga Presiden tidak berwenang untuk membubarkan parlemen.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Presiden melaksanakan tugas dan wewenangnya selama lima tahun atau dalam masa jabatan yang tetap (fixed term).
Sistem Pemerintahan Indonesia dalam arti luas (Pasca Amandemen)
MPR
DPR
DPD
Presiden
BPK
MA
MK
KY
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA


Senin, 27 Februari 2012

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Proklamasi  Kemerdekaan, yang kita peringati setiap tanggal 17 Agustus, adalah sebuah peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia . Proklamasi, telah mengubah  perjalanan sejarah, membangkitkan rakyat dalam semangat kebebasan. Merdeka dari segala bentuk penjajahan.
Bagaimanakah sesungguhnya, peristiwa yang terjadi 64 tahun yang lalu itu. Mari kita buka kembali catatan sejarah sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Perdebatan
Proklamasi, ternyata didahului oleh perdebatan hebat antara golongan pemuda dengan golongan tua. Baik golongan tua maupun golongan muda, sesungguhnya sama-sama menginginkan secepatnya dilakukan Proklamasi Kemerdekaan dalam suasana kekosongan kekuasaan dari tangan pemerintah Jepang. Hanya saja, mengenai cara melaksanakan proklamasi  itu terdapat perbedaan pendapat. Golongan tua, sesuai dengan perhitungan politiknya, berpendapat bahwa Indonesia dapat merdeka tanpa pertumpahan darah, jika tetap bekerjasama dengan Jepang.

Karena itu, untuk memproklamasikan kemerdekaan, diperlukan suatu revolusi yang terorganisir. Soekarno dan Hatta, dua tokoh golongan tua, bermaksud membicarakan pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dengan cara itu, pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan tidak menyimpang dari ketentuan pemerintah Jepang. Sikap inilah yang tidak disetujui oleh golongan pemuda. Mereka menganggap, bahwa PPKI adalah badan buatan Jepang. Sebaliknya, golongan pemuda menghendaki terlaksananya Proklamasi Kemerdekaan itu, dengan kekuatan sendiri. Lepas sama  sekali  dari campur tangan pemerintah Jepang. Perbedaan pendapat ini, mengakibatkan penekanan-penekanan golongan pemuda kepada golongan  tua  yang  mendorong  mereka  melakukan “aksi penculikan” terhadap diri Soekarno-Hatta (lihat  Marwati Djoened Poesponegoro, ed. 1984:77-81)
Tanggal 15 Agustus 1945, kira-kira pukul 22.00, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, tempat  kediaman Bung Karno, berlangsung  perdebatan   serius antara sekelompok pemuda dengan Bung Karno mengenai Proklamasi Kemerdekaan sebagaimana dilukiskan Lasmidjah Hardi (1984:58); Ahmad Soebardjo (1978:85-87) sebagai berikut:
” Sekarang  Bung, sekarang! malam ini  juga  kita kobarkan revolusi !” kata Chaerul Saleh dengan meyakinkan  Bung Karno bahwa ribuan  pasukan bersenjata sudah siap mengepung kota dengan maksud mengusir tentara Jepang. ” Kita  harus segera merebut  kekuasaan !” tukas Sukarni berapi-api. ” Kami sudah siap mempertaruhkan jiwa kami !” seru mereka bersahutan. Wikana malah berani mengancam Soekarno dengan pernyataan; ” Jika Bung Karno  tidak mengeluarkan pengumuman pada malam  ini  juga, akan berakibat terjadinya suatu pertumpahan darah dan pembunuhan besar-besaran esok hari .”
Mendengar kata-kata ancaman seperti itu, Soekarno naik darah dan berdiri menuju Wikana sambil  berkata:  ” Ini batang leherku, seretlah saya ke  pojok itu dan potonglah leherku malam ini juga! Kamu tidak usah menunggu esok hari !”. Hatta kemudian memperingatkan Wikana; “… Jepang adalah masa silam. Kita sekarang harus  menghadapi Belanda yang akan berusaha untuk kembali menjadi tuan di negeri kita ini. Jika saudara tidak setuju dengan  apa yang telah saya katakan, dan mengira bahwa saudara telah siap dan sanggup untuk memproklamasikan kemerdekaan, mengapa saudara tidak memproklamasikan kemerdekaan  itu sendiri ? Mengapa meminta Soekarno untuk  melakukan hal itu ?”
Namun, para pemuda terus mendesak; ” apakah kita harus menunggu hingga kemerdekaan itu diberikan  kepada kita sebagai hadiah, walaupun Jepang sendiri  telah menyerah dan telah  takluk  dalam ‘Perang Sucinya ‘!”. ” Mengapa bukan rakyat itu sendiri yang memprokla masikan kemerdekaannya ? Mengapa bukan kita yang menyata kan kemerdekaan kita sendiri, sebagai suatu bangsa ?”. Dengan lirih, setelah amarahnya reda, Soekarno berkata; “… kekuatan yang segelintir ini tidak cukup untuk melawan kekuatan bersenjata dan  kesiapan total tentara  Jepang! Coba, apa yang  bisa  kau perlihatkan kepada saya ?  Mana bukti kekuatan yang diperhitungkan itu ? Apa tindakan bagian keamananmu untuk menyelamatkan perempuan dan anak-anak ? Bagaimana cara mempertahankan kemerdekaan setelah  diproklamasikan ? Kita tidak akan mendapat bantuan dari Jepang  atau Sekutu. Coba bayangkan, bagaimana kita akan tegak di atas kekuatan sendiri “. Demikian jawab Bung Karno dengan tenang.
Para pemuda, tetap menuntut agar Soekarno-Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan. Namun, kedua tokoh itu pun, tetap pada pendiriannya semula. Setelah berulangkali didesak oleh para pemuda, Bung Karno menjawab bahwa ia tidak  bisa memutuskannya sendiri, ia harus berunding dengan para tokoh lainnya. Utusan pemuda mempersilahkan Bung Karno untuk berunding. Para tokoh yang hadir pada  waktu itu antara lain, Mohammad Hatta, Soebardjo, Iwa Kusumasomantri,  Djojopranoto, dan Sudiro. Tidak lama kemudian, Hatta menyampaikan keputusan, bahwa  usul para  pemuda tidak dapat diterima dengan alasan kurang perhitungan serta kemungkinan  timbulnya  banyak korban jiwa dan harta. Mendengar penjelasan Hatta, para pemuda  nampak tidak puas. Mereka mengambil  kesimpulan yang  menyimpang; menculik Bung Karno dan Bung Hatta dengan maksud menyingkirkan  kedua tokoh itu dari pengaruh Jepang.
Pukul 04.00 dinihari, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta oleh sekelompok pemuda dibawa ke Rengasdengklok. Aksi “penculikan” itu sangat mengecewakan Bung Karno, sebagaimana dikemukakan Lasmidjah Hardi (1984:60). Bung Karno marah dan  kecewa, terutama  karena para pemuda tidak mau mendengarkan pertimbangannya yang sehat. Mereka menganggap perbuatannya itu sebagai tindakan patriotik. Namun, melihat keadaan dan situasi yang panas, Bung Karno tidak mempunyai pilihan lain, kecuali mengikuti kehendak para pemuda untuk dibawa ke tempat yang  mereka tentukan. Fatmawati istrinya, dan Guntur yang pada waktu itu belum berumur satu tahun, ia ikut sertakan.
Rengasdengklok  kota kecil dekat Karawang  dipilih oleh para pemuda untuk mengamankan Soekarno-Hatta dengan perhitungan militer; antara anggota PETA (Pembela  Tanah Air) Daidan Purwakarta dengan Daidan Jakarta telah terjalin hubungan erat sejak mereka mengadakan latihan bersama-sama. Di samping itu, Rengasdengklok letaknya terpencil sekitar 15  km. dari Kedunggede Karawang. Dengan demikian, deteksi dengan mudah dilakukan terhadap setiap gerakan tentara Jepang yang mendekati Rengasdengklok, baik yang datang dari arah Jakarta maupun dari arah Bandung atau Jawa Tengah.
Sehari penuh, Soekarno dan Hatta berada di Rengasdengklok. Maksud para pemuda untuk menekan mereka, supaya segera melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan terlepas dari segala kaitan dengan Jepang, rupa-rupanya tidak membuahkan hasil. Agaknya keduanya memiliki wibawa yang cukup besar. Para pemuda yang membawanya ke Rengasdengklok, segan untuk melakukan penekanan terhadap keduanya. Sukarni dan kawan-kawannya, hanya dapat mendesak Soekarno-Hatta untuk menyatakan proklamasi secepatnya seperti yang telah direncanakan oleh para pemuda di Jakarta . Akan tetapi, Soekarno-Hatta tidak  mau didesak begitu saja. Keduanya, tetap berpegang teguh pada perhitungan dan  rencana mereka sendiri. Di sebuah  pondok  bambu berbentuk panggung  di tengah persawahan Rengasdengklok, siang itu terjadi perdebatan panas; ” Revolusi berada di tangan kami sekarang dan kami memerintahkan Bung, kalau Bung tidak memulai revolusi malam ini, lalu …”. ” Lalu apa ?” teriak Bung Karno sambil beranjak dari kursinya, dengan kemarahan yang menyala-nyala. Semua terkejut, tidak seorang pun yang bergerak atau berbicara.
Waktu suasana tenang kembali. Setelah Bung Karno duduk. Dengan suara rendah ia mulai berbicara; ” Yang paling penting di dalam peperangan dan revolusi adalah saatnya yang  tepat. Di  Saigon, saya sudah merencanakan seluruh pekerjaan  ini untuk dijalankan tanggal 17 “. ” Mengapa justru diambil tanggal 17, mengapa  tidak sekarang saja, atau tanggal 16 ?” tanya Sukarni. ” Saya seorang yang percaya pada mistik”. Saya tidak dapat menerangkan dengan pertimbangan akal, mengapa tanggal 17 lebih memberi harapan kepadaku. Akan tetapi saya merasakan di dalam kalbuku, bahwa itu adalah saat yang baik. Angka 17 adalah angka suci. Pertama-tama kita sedang  berada  dalam bulan suci Ramadhan, waktu kita semua  berpuasa, ini berarti saat yang paling suci  bagi kita. tanggal 17 besok hari Jumat, hari Jumat itu  Jumat legi, Jumat yang berbahagia, Jumat  suci. Al-Qur’an diturunkan tanggal 17, orang Islam sembahyang 17 rakaat, oleh karena itu  kesucian angka 17 bukanlah buatan manusia “. Demikianlah antara lain dialog antara Bung Karno dengan para pemuda di Rengasdengklok sebagaimana ditulis Lasmidjah Hardi (1984:61).
Sementara itu, di Jakarta, antara Mr. Ahmad Soebardjo dari golongan tua dengan Wikana dari golongan muda membicarakan kemerdekaan yang   harus dilaksanakan  di Jakarta . Laksamana Tadashi Maeda, bersedia untuk menjamin keselamatan mereka selama berada di rumahnya. Berdasarkan kesepakatan itu, Jusuf Kunto dari pihak pemuda, hari itu juga mengantar Ahmad Soebardjo bersama sekretaris pribadinya, Sudiro, ke Rengasdengklok untuk menjemput Soekarno dan Hatta. Rombongan penjemput  tiba di Rengasdengklok sekitar pukul 17.00. Ahmad Soebardjo memberikan jaminan, bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945, selambat-lambatnya pukul 12.00. Dengan jaminan itu, komandan kompi PETA setempat, Cudanco Soebeno, bersedia melepaskan Soekarno dan Hatta kembali  ke Jakarta (Marwati Djoened Poesponegoro,  ed. 1984:82-83).
Merumuskan Teks Proklamasi
Rombongan Soekarno-Hatta tiba di Jakarta sekitar pukul 23.00. Langsung menuju rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol No.1, setelah lebih dahulu menurunkan Fatmawati dan putranya di rumah Soekarno. Rumah Laksamada  Maeda, dipilih sebagai tempat penyusunan teks Proklamasi karena sikap Maeda sendiri yang memberikan jaminan keselamatan pada Bung Karno  dan tokoh-tokoh lainnya. De Graff yang dikutip Soebardjo (1978:60-61) melukiskan sikap Maeda seperti ini. Sikap dari Maeda tentunya memberi kesan aneh bagi orang-orang Indonesia itu, karena perwira Angkatan Laut ini selalu berhubungan dengan rakyat Indonesia.

Sebagai seorang perwira Angkatan Laut yang telah melihat lebih banyak dunia ini dari rata-rata seorang perwira Angkatan Darat , ia mempunyai pandangan yang lebih tepat tentang keadaan dari orang-orang militer yang agak sempit pikirannya. Ia dapat berbicara dalam beberapa bahasa. Ia adalah pejabat yang bertanggungjawab atas Bukanfu di Batavia;  kantor pembelian Angkatan Laut di Indonesia. Ia tidak khusus membatasi diri hanya pada tugas-tugas militernya saja, tetapi agar dirinya dapat  terbiasa dengan suasana di Jawa , ia membentuk suatu kantor penerangan bagi dirinya di tempat yang sama yang pimpinannya dipercayakan kepada Soebardjo. Melalui  kantor inilah, yang menuntut biaya yang tidak  sedikit  baginya,  ia  mendapatkan pengertian tentang masalah-masalah di Jawa lebih baik dari yang didapatnya dari buletin-buletin resmi Angkatan Darat. Terlebih-lebih ia memberanikan diri untuk mendirikan asrama-asrama bagi nasionalis-nasionalis muda Indonesia . Pemimpin-pemimpin terkemuka, diperbantukan sebagai guru-guru untuk mengajar di asrama itu. Doktrin-doktrin yang agak radikal dipropagandakan. Lebih lincah dari orang-orang militer, ia berhasil mengambil hati dari banyak nasionalis yang tahu pasti bahwa keluhan-keluhan dan keberatan-keberatan mereka selalu bisa dinyatakan kepada Maeda. Sikap Maeda seperti inilah yang memberikan keleluasaan kepada para tokoh nasionalis untuk melakukan aktivitas yang maha penting bagi masa depan bangsanya.
Malam itu, dari rumah Laksamana Maeda, Soekarno dan Hatta ditemani Laksamana Maeda menemui Somobuco (kepala  pemerintahan umum), Mayor Jenderal Nishimura, untuk menjajagi sikapnya mengenai pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Nishimura mengatakan bahwa karena Jepang sudah  menyatakan menyerah kepada Sekutu,  maka berlaku ketentuan bahwa tentara Jepang tidak diperbolehkan lagi mengubah status quo . Tentara Jepang diharuskan tunduk kepada perintah tentara Sekutu. Berdasarkan garis  kebi  jakan itu, Nishimura melarang Soekarno-Hatta  mengadakan rapat PPKI dalam rangka pelaksanaan Proklamasi Kemerde  kaan. Melihat kenyataan ini, Soekarno-Hatta sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada gunanya lagi untuk membicara kan soal kemerdekaan Indonesia dengan Jepang. Mereka hanya  berharap agar pihak Jepang  tidak menghalang-ha  langi pelaksanaan  proklamasi kemerdekaan oleh rakyat Indonesia sendiri (Hatta, 1970:54-55).
Setelah pertemuan itu, Soekarno dan Hatta  kembali ke rumah Laksamana Maeda. Di ruang makan rumah Laksamana Maeda itu dirumuskan teks proklamasi kemerdekaan. Maeda, sebagai tuan rumah, mengundurkan diri ke kamar tidurnya di  lantai dua ketika peristiwa bersejarah itu berlangsung. Miyoshi, orang kepercayaan Nishimura, bersama Sukarni, Sudiro, dan B.M. Diah menyaksikan Soekarno, Hatta, dan Ahmad Soebardjo membahas rumusan teks Proklamasi. Sedangkan  tokoh-tokoh lainnya,  baik  dari golongan tua maupun  dari  golongan pemuda, menunggu di serambi muka.
Menurut Soebardjo (1978:109) di ruang makan rumah Laksamana Maeda menjelang tengah malam,  rumusan  teks Proklamasi yang akan dibacakan esok harinya disusun. Soekarno menuliskan  konsep proklamasi pada secarik kertas. Hatta dan Ahmad Soebardjo menyumbangkan pikirannya secara lisan. Kalimat pertama dari teks Proklamasi merupakan saran Ahmad Soebardjo yang diambil dari rumusan   Dokuritsu Junbi Cosakai , sedangkan kalimat terakhir merupakan sumbangan pikiran Mohammad Hatta. Hatta menganggap kalimat pertama hanyalah merupakan pernyataan dari kemauan bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri, menurut pendapatnya perlu ditambahkan pernyataan mengenai pengalihan   kekuasaan  (transfer of sovereignty). Maka dihasilkanlah rumusan terakhir dari teks proklamasi itu.
Setelah kelompok yang menyendiri di  ruang  makan itu selesai merumuskan teks Proklamasi, kemudian mereka menuju serambi muka untuk menemui hadirin yang berkumpul di  ruangan itu. Saat itu, dinihari menjelang subuh. Jam menunjukkan pukul 04.00, Soekarno mulai membuka pertemuan itu dengan membacakan rumusan teks Proklamasi yang masih merupakan konsep. Soebardjo (1978:109-110) melukiskan suasana ketika itu: “ Sementara teks Proklamasi ditik, kami  menggunakan kesempatan  untuk mengambil makanan dan minuman dari ruang  dapur, yang telah disiapkan sebelumnya  oleh tuan rumah kami yang telah pergi ke kamar tidurnya di tingkat atas. Kami  belum makan apa-apa, ketika meninggalkan Rengasdengklok. Bulan itu adalah bulan suci Ramadhan dan waktu hampir habis untuk makan sahur, makan terakhir sebelum sembahyang subuh. Setelah kami terima kembali teks yang telah  ditik, kami semuanya menuju ke ruang besar di bagian depan rumah. Semua orang berdiri dan tidak ada kursi di dalam ruangan. Saya  bercampur dengan  beberapa anggota Panitia di tengah-tengah ruangan. Sukarni berdiri  di samping  saya. Hatta berdiri mendampingi Sukarno menghadap para hadirin . Waktu menunjukkan pukul 04.00 pagi tanggal 17 Agustus 1945, pada saat Soekarno membuka  pertemuan dini hari itu dengan beberapa  patah kata.
“Keadaan yang mendesak telah memaksa  kita  semua mempercepat pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Rancangan teks telah  siap  dibacakan  di hadapan saudara-saudara dan saya harapkan benar bahwa saudara-saudara sekalian dapat menyetujuinya sehingga kita dapat berjalan terus dan menyelesaikan pekerjaan kita sebelum fajar menyingsing”. Kepada mereka yang hadir, Soekarno menyarankan agar bersama-sama  menandatangani  naskah proklamasi selaku wakil-wakil bangsa Indonesia . Saran itu diperkuat oleh Mohammad  Hatta dengan mengambil contoh pada “Declaration of Independence ” Amerika Serikat. Usul itu ditentang oleh pihak pemuda yang  tidak  setuju  kalau tokoh-tokoh  golongan tua yang  disebutnya  “budak-budak Jepang” turut menandatangani naskah proklamasi. Sukarni mengusulkan agar penandatangan naskah  proklamasi  itu cukup dua orang saja, yakni Soekarno dan Mohammad  Hatta atas  nama bangsa Indonesia . Usul Sukarni itu  diterima oleh hadirin.
Naskah  yang sudah  diketik oleh Sajuti Melik,  segera ditandatangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Persoalan  timbul mengenai  bagaimana Proklamasi itu harus diumumkan  kepada  rakyat  di seluruh Indonesia ,  dan juga ke seluruh pelosok dunia. Di mana dan dengan cara bagaimana hal ini harus diselenggarakan? Menurut  Soebardjo (1978:113), Sukarni kemudian memberitahukan bahwa rakyat Jakarta dan sekitarnya, telah diserukan untuk datang berbondong-bondong  ke lapangan IKADA pada  tanggal 17 Agustus  untuk mendengarkan Proklamasi  Kemerdekaan. Akan tetapi  Soekarno  menolak saran Sukarni. ” Tidak ,” kata Soekarno, ” lebih  baik dilakukan  di tempat kediaman saya di Pegangsaan  Timur. Pekarangan  di  depan  rumah cukup luas untuk ratusan orang. Untuk apa kita harus memancing-mancing  insiden ? Lapangan  IKADA adalah lapangan umum. Suatu rapat umum, tanpa diatur sebelumnya dengan penguasa-penguasa militer, mungkin akan menimbulkan salah faham. Suatu bentrokan  kekerasan antara rakyat dan penguasa militer yang akan membubarkan rapat umum tersebut, mungkin akan  terjadi. Karena itu, saya minta saudara sekalian untuk hadir di Pegangsaan  Timur 56 sekitar pukul 10.00 pagi .” Demikianlah keputusan terakhir dari pertemuan itu.
Detik-Detik Proklamasi
Hari  Jumat di bulan Ramadhan, pukul  05.00 pagi, fajar 17 Agustus 1945 memancar di ufuk timur. Embun pagi masih menggelantung di tepian daun. Para pemimpin bangsa dan para tokoh pemuda keluar dari rumah Laksamana Maeda, dengan diliputi kebanggaan setelah merumuskan teks Proklamasi hingga dinihari. Mereka, telah sepakat untuk memproklamasikan  kemerdekaan bangsa Indonesia hari  itu di rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, pada pukul 10.00 pagi. Bung Hatta sempat berpesan kepada para  pemuda  yang bekerja pada pers dan  kantor-kantor berita, untuk memperbanyak naskah proklamasi dan menyebarkannya ke seluruh dunia (Hatta, 1970:53).

Menjelang pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan, suasana di Jalan Pegangsaan Timur 56 cukup sibuk. Wakil Walikota, Soewirjo, memerintahkan kepada  Mr. Wilopo untuk mempersiapkan peralatan yang diperlukan  seperti mikrofon dan beberapa pengeras suara. Sedangkan Sudiro memerintahkan kepada S. Suhud untuk mempersiapkan  satu tiang bendera. Karena situasi yang tegang, Suhud tidak ingat bahwa di depan rumah Soekarno itu, masih ada dua tiang bendera dari besi yang tidak digunakan. Malahan ia mencari sebatang bambu yang berada di  belakang rumah. Bambu  itu dibersihkan dan diberi  tali. Lalu ditanam beberapa langkah saja dari teras rumah. Bendera  yang dijahit  dengan  tangan oleh Nyonya  Fatmawati  Soekarno sudah disiapkan. Bentuk dan ukuran bendera itu tidak  standar, karena kainnya berukuran tidak  sempurna. Memang, kain itu awalnya tidak disiapkan untuk bendera.
Sementara  itu, rakyat yang telah mengetahui  akan dilaksanakan Proklamasi Kemerdekaan telah berkumpul. Rumah Soekarno telah dipadati oleh sejumlah massa pemuda dan rakyat yang berbaris teratur. Beberapa orang  tampak gelisah, khawatir akan adanya pengacauan dari pihak Jepang. Matahari semakin tinggi, Proklamasi belum juga dimulai. Waktu itu Soekarno terserang  sakit,  malamnya panas dingin terus  menerus  dan baru  tidur  setelah selesai merumuskan teks Proklamasi. Para undangan telah banyak  berdatangan, rakyat yang telah menunggu  sejak pagi, mulai tidak sabar lagi. Mereka  yang diliputi suasana tegang berkeinginan keras agar Proklamasi segera dilakukan. Para pemuda yang tidak sabar, mulai mendesak Bung Karno untuk segera membacakan  teks Proklamasi. Namun, Bung Karno tidak mau membacakan teks Proklamasi tanpa kehadiran Mohammad Hatta. Lima menit sebelum acara dimulai, Mohammad Hatta datang dengan pakaian putih-putih  dan langsung menuju kamar Soekarno. Sambil menyambut kedatangan Mohammad Hatta, Bung Karno bangkit dari tempat tidurnya, lalu berpakaian.  Ia  juga mengenakan stelan putih-putih. Kemudian keduanya menuju tempat upacara.
Marwati Djoened Poesponegoro (1984:92-94) melukiskan upacara pembacaan teks Proklamasi itu. Upacara itu berlangsung sederhana saja. Tanpa protokol. Latief Hendraningrat, salah  seorang  anggota  PETA, segera memberi aba-aba kepada seluruh barisan pemuda yang telah menunggu  sejak pagi untuk berdiri. Serentak semua berdiri tegak dengan sikap sempurna. Latief kemudian mempersilahkan Soekarno dan Mohammad Hatta  maju beberapa  langkah mendekati mikrofon. Dengan suara mantap dan jelas, Soekarno mengucapkan pidato pendahuluan singkat  sebelum membacakan teks proklamasi.
“Saudara-saudara sekalian ! saya telah minta saudara hadir di sini, untuk menyaksikan suatu peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia  telah berjuang untuk kemerdekaan tanah air kita. Bahkan telah beratus-ratus tahun. Gelombangnya aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naiknya ada turunnya. Tetapi jiwa  kita tetap menuju ke arah cita-cita. Juga di dalam jaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti. Di dalam jaman  Jepang ini tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada  mereka. Tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun tenaga kita sendiri. Tetap kita percaya pada kekuatan sendiri. Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil  nasib bangsa dan nasib tanah air  kita  di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang  berani mengambil nasib dalam tangan  sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya. Maka kami, tadi malam telah mengadakan musyawarah dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia , permusyawaratan itu seia-sekata  berpendapat,  bahwa sekaranglah  datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.
Saudara-saudara! Dengan ini kami menyatakan kebulatan  tekad itu. Dengarkanlah Proklamasi kami: PROKLAMASI; Kami  bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia . Hal-hal  yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta , 17 Agustus 1945. Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta.
Demikianlah saudara-saudara! Kita sekarang telah merdeka. Tidak ada satu ikatan lagi  yang mengikat tanah air kita dan  bangsa  kita! Mulai saat  ini kita menyusun  Negara  kita!  Negara Merdeka.  Negara Republik Indonesia  merdeka, kekal, dan abadi. Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu”. (Koesnodiprojo, 1951).
Acara, dilanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih. Soekarno dan Hatta maju beberapa langkah menuruni anak tangga terakhir dari serambi muka, lebih kurang dua meter di depan tiang. Ketika S. K. Trimurti diminta maju untuk mengibarkan bendera, dia menolak: ” lebih baik seorang prajurit ,” katanya. Tanpa ada yang menyuruh, Latief Hendraningrat yang berseragam PETA berwarna hijau dekil maju ke dekat tiang bendera. S. Suhud  mengambil bendera dari  atas baki  yang  telah disediakan   dan mengikatnya pada tali dibantu oleh Latief Hendraningrat.
Bendera dinaikkan perlahan-lahan. Tanpa ada yang memimpin, para hadirin dengan spontan menyanyikan  lagu Indonesia Raya. Bendera dikerek dengan  lambat sekali, untuk menyesuaikan dengan irama lagu Indonesia Raya yang cukup panjang. Seusai pengibaran  bendera, dilanjutkan dengan pidato sambutan dari Walikota Soewirjo dan dr. Muwardi.
Setelah upacara pembacaan Proklamasi  Kemerdekaan, Lasmidjah Hardi (1984:77) mengemukakan bahwa ada sepasukan  barisan pelopor yang berjumlah kurang  lebih 100 orang di bawah pimpinan S. Brata, memasuki  halaman rumah Soekarno. Mereka datang terlambat. Dengan suara lantang  penuh kecewa S. Brata meminta agar Bung  Karno membacakan  Proklamasi sekali lagi.  Mendengar teriakan itu Bung  Karno tidak  sampai  hati,  ia  keluar  dari kamarnya. Di depan corong mikrofon ia menjelaskan bahwa Proklamasi hanya diucapkan satu kali dan berlaku untuk selama-lamanya. Mendengar  keterangan itu  Brata belum merasa puas, ia meminta agar Bung Karno memberi  amanat singkat. Kali ini permintaannya dipenuhi. Selesai  upacara itu rakyat masih belum mau beranjak, beberapa anggota Barisan Pelopor masih duduk-duduk bergerombol di depan kamar Bung Karno.
Tidak lama setelah Bung Hatta pulang, menurut Lasmidjah Hardi (1984:79) datang tiga orang pembesar Jepang. Mereka diperintahkan  menunggu di ruang belakang, tanpa  diberi kursi. Sudiro sudah dapat menerka, untuk apa mereka datang. Para anggota Barisan Pelopor mulai mengepungnya. Bung Karno sudah memakai piyama ketika Sudiro masuk, sehingga  terpaksa  berpakaian  lagi. Kemudian terjadi dialog antara utusan Jepang dengan Bung Karno: ” Kami  diutus oleh Gunseikan Kakka, datang kemari untuk melarang Soekarno mengucapkan Proklamasi .” ” Proklamasi sudah saya ucapkan,” jawab Bung  Karno dengan tenang. ” Sudahkah ?” tanya utusan Jepang itu keheranan. ” Ya, sudah !” jawab Bung Karno. Di sekeliling  utusan Jepang itu, mata para  pemuda melotot dan tangan mereka sudah diletakkan di atas golok masing-masing. Melihat kondisi seperti itu, orang-orang Jepang itu pun segera pamit. Sementara  itu, Latief Hendraningrat tercenung memikirkan kelalaiannya. Karena dicekam suasana tegang, ia lupa menelpon Soetarto dari PFN untuk mendokumentasikan peristiwa itu. Untung ada Frans Mendur dari IPPHOS yang plat filmnya tinggal tiga lembar (saat itu belum ada rol film). Sehingga dari seluruh peristiwa bersejarah  itu, dokumentasinya hanya ada  tiga; yakni sewaktu Bung Karno membacakan teks Proklamasi, pada saat pengibaran  bendera,  dan  sebagian  foto hadirin yang menyaksikan peristiwa itu.
Penutup
Peristiwa  besar  bersejarah yang  telah mengubah jalan sejarah bangsa Indonesia itu berlangsung  hanya satu  jam, dengan penuh kehidmatan. Sekalipun sangat sederhana, namun ia telah membawa perubahan  yang  luar biasa  dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia . “Gema lonceng kemerdekaan”  terdengar  ke seluruh   pelosok Nusantara dan menyebar ke seantero dunia. Para  pemuda, mahasiswa,  serta pegawai-pegawai bangsa Indonesia pada jawatan-jawatan perhubungan yang penting giat bekerja menyiarkan isi proklamasi itu  ke seluruh pelosok negeri. Para wartawan Indonesia yang bekerja pada kantor berita Jepang Domei , sekalipun telah disegel oleh pemerintah  Jepang, mereka berusaha menyebarluaskan gema Proklamasi itu ke seluruh dunia.

Merdeka Indonesiaku!
Sumber berita >>> Sekertariat Negara
Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara R.I.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management