SEMESTER : Ganjil T. A. 2011-2012
JURUSAN : PPKn
DOSEN : Putera Astomo Nadir, SH. MH.
KELAS : A & B
SEMESTER : III (Tiga)
SOAL :
1. Jelaskan yang di maksud dengan Konsep Negara Hukum Eropa Kontinental
2. Sebutkan prinsip-prinsip Konsep Negara Hukum Eropa Kontinental !
3. Jelaskan yang di maksud Konsep Negara Hukum Pancasila !
4. Sebutkan prinsip-prinsip Konsep Negara Hukum Angloxason !
5. Sebutkan hirarki perraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan !
###Salam Sukses###
0 komentar:
Posting Komentar