Tank's Atas Kunjungan sahabat,,,

Kamis, 02 Februari 2012

Tugas pendidikan KEWARGANEGARAAN.


BAB 1
HAKIKAT PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANGBANGASA DAN NEGARA
 
A. PENDAHULUAN

Pemahaman tentang keberadaan bangsa dan negara sangat diperlukan untuk memupuk cinta terhadap bangsa dan negara. Pengetahuan ini perlu ditanamkansejak dini agar suatu bangsa
mengetahui makna yang terkandung memiliki sebuah bangsa dan negara. Hal tersebut akan memunculkan rasa berkewajiban untuk membela negara dan nasionalisme pada warga atau penduduk suatu bangsa.

Selain dapat memunculkan rasa bela negara, pengetahuan tentang bangsa dannegara dapat mengetahui asal-usul dan pemahaman tentang bangsa dan negara. 

Nasionalisme dan kecintaan kepada negara sangat diperlukan agar mempertahankan suatu bangsa dan negara.Akan tetapi, banyak sekali penduduk di dunia ini yang belum paham tentanghakikat yang mendasar tentang bangsa dan negara. Hal-hal yang ada dalam sebuahnegara masih awam dan dianggap kurang penting bagi sebagian orang. Padahal haltersebut dapat menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa dan negara sertamenambah wawasan tentang bangsa dan negaranya sendiri. Untuk itu, makalah iniakan membantu mengungkap seputar hakikat bangsa dan negara dan aspek-aspek yang ada disekitarnya.

B. RUMUSAN MASALAH

 Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dapat dikemukakansebagai berikut:
1. Apakah hakikat pengertian dari bangsa?
2. Apakah hakikat pengertian dan pemahaman negara secara menyeluruh?

C. TUJUAN
 Sesuai dengan perumusan masalah yang dikemukakan, maka makalah ini bertujuanuntuk mengetahui:
1. Pengertian secara jelas tentang hakikat bangsa.
2. Pengertian dan pemahaman hakikat negara yang menyangkut pengertian teoriterbentuknya, unsur maupun bentuk negara.

D. PEMBAHASAN
 
1. Pengertian Bangsa
 Menurut para ahli, bangsa memiliki banyak pengertian. Dalam blog yang ditulisoleh Menurut Ernest Renan, bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbuldari: (1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis; (2)keinginan untuk hidup bersama (
le desir de vivre ensemble
) diwaktu sekarang yangmerupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakanwarisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang. Sedangkan menurutOtto Bauer, bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasibDari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah asas kerohanianyang timbul karena adanya perasaan senasip sepenaggungan dan berkeinginanuntuk hidup bersama. Rudolf Kjellen menyatakan bahwa suatu bangsa mempunyaidorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk  berkuasa

2. Pengertian dan Pemahaman Negara
 a. Pengertian Negara 
Negara merupakan subyek hukum internasional. Menurut Sumarsono dkk.,menyatakan bahwa negara merupakan satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mennegara adalah organisasi disuatu wilayahyang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Jadi, negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang melaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikatrakyatnya. 

b. Teori Terbentuknya Negara
teori terbentuknya negara secara teoritis meliputi,
1) Teori Ketuhanan
2) Teori Perjanjian masyarakat
3) Teori Kekuasaan
4) Teori Hukum kodrat
 
c. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern 
proses terbentuknya negara di zaman modern meliputi.
1) Penaklukan
2) Peleburan atau fusi
3) Pemecahan
4) Pemisahan diri
5) Perjuangan atau Revolusi
6) Penyerahan atau pemberian
7) Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
d. Unsur Negara
1) Bersifat Konstitutif Unsur negara yang bersitat konstitutif yaitu.
a) Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang hidup disuatu tempat (Daud, 2001:77). 
b) Wilayah
Wilayah merupakan batas dimana kekuasaan negara itu berlaku yang meliputidarat, air, dan udara.
c) Pemerintah yang berdaulat
Pememrintah yang berdaulat merupakan penyelenggara yang berkuasa untuk menyelenggarakan pemerintahan di suatu negara. Menurut Daud, pemerintah yang berdaulat diartikan berdaulat kedalam dan keluar, namun secara kedalam dibatasioleh hukum positif (artinya tidak sewenang-wenang dan berdaulat keluar dibatasioleh hukum internasional
.2) Bersifat Deklaratif
 
Unsur negara yang bersifat deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain.Pengakuan tersebut yakni secara de facto dan de jure.
a)de facto
berarti kenyataan berdirinya suatu negara secara nyata yang bersifatlemah dan dapat berubah. 
b)de jure
berarti pengakuan secara tertulis dan resmi yang bersifat kuat dan permanen.
e. Bentuk Negara
1) Kesatuan
Merupakan suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusatdan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Yang memiliki ciri-ciri memiliki satuUUD, memiliki satu presiden, dan hanya pemerintah pusat yang berhak membuatUU. Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem:
a) Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat 
b) Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri (hak otonomi)
2) Serikat (Federasi)
Serikat biasa disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-cirinya,tiap negara bagian mempunyai satu UUD, dan satu lembaga legisltif.

Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatankeluar tetap dipegang pusat. Aturan yang dibuat pusat tidak langsung bisadilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian

E. SIMPULAN
 Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa merupakan asas kerohanianyang timbul karena adanya perasaan senasip sepenaggungan dan berkeinginanuntuk hidup bersama. Sedangkan negara merupakan suatu organisasi tertinggi yangmelaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikat rakyatnya
 
Dalam pemahaman tentang negara terdapat unsur-unsur di dalamnya. Beberapa pemahaman tersebut meliputi pengertian negara; teori terbentuknya negara; prosesterbentuknya negara di zaman modern; unsur negara yang meliputi unsur bersifatkonstitutif dan deklaratif; serta bentuk negara.
 
Dalam pemahaman tentang negara terdapat unsur-unsur di dalamnya. Beberapa pemahaman tersebut meliputi pengertian negara; teori terbentuknya negara; prosesterbentuknya negara di zaman modern; unsur negara yang meliputi unsur bersifatkonstitutif dan deklaratif; serta bentuk negara.


Bab 2

A.MENDESKRIPSIKAN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

1.Pengertian Hukum
 a.Pengertian Sistem Hukum
 
-Pengertian Sistem, Menurut Para Ahli :
1.Pamudji
Sistem adalah suatu Kebulatan atas Keseluruhan yang Komplek dan Trorganisir 

2.Poerwardaminta
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang berkerja bersama-samauntuk melaksanakan suatu maksud

3.Sumantri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk melakukan suatumaksud
-Jadi, Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk melakukansuatu maksud.
b. Pengertian Hukum

·         Menurut Para Ahli :
a.Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia di dalam Masyarakat. 

b.Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertibdalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

c.J. C. T Simorangkir Dan Woerjono SastropranotoHukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badanresmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.

·         Unsur-unsur Hukum :
a.Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia 
b.Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c.Peraturan bersifat memaksa
d.Peraturan mempunyai sanksi yang tegas

·         Ciri-ciri Hukum :
 
a.Adanya perintah dan larangan 
b.Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang



·         Isi Hukum, terdiri atas tiga macam yaitu :
a.Gebod (Suruhan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan suruhan.Contoh : Pasal 45 ayat 1 UU No. 1/1974 tentang pokok ³Perkawinan menyatakan bahwa keduaorang tua wajib mendidik putra-putrinya (anak)´

 b.Verbod (Larangan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan LaranganContoh : Pasal 8 UU No.1/1974, menyatakan bahwa perkawinan dilarang berhubungan darahdalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.

c.Mogen (Kebolehan)
Adalah aidah Hukum yang berisikan KebolehanContoh : Pasal 1 UU No. 1/1974, menyatakan pihak yang menikah dapat mengadakan perjanjiantertulis pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung.

·         Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :
1.Untuk mewujudkan keadilan
2.Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
3.Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
4.Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
5.Untuk mengadakan pembaruan masyarakat

·         Prinsip-prinsip kekuasaan Hukum, yaitu :
1.Adanya pengakuan dan Jaminan HAM
2.Adanya peradilan yang bebas tidak memihak 
3.Adanya jaminan kepastian Hukum dalam semua bentuk persoalan.

·         Kepastian Hukum mangadung berberapa Pengertian, yaitu :
1.Pemahaman dan Pemakaian terhadap tertib Hukum yang ada
2.Keharusan Hukum menjadi Positif 
3.Pemakaian terhadap tertib hukum yang ada

·         Fungsi Hukum :
1.Untuk menyelesaika pertikaian
2.Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3.Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4.Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5.Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.

c.Pengertian Hukum Internasional

oMenurut Para Ahli :
1.Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubunganatau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negaradengan subjek Hukum lain bukan negra atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.

2. J.G. StrkeMendefenisikan
Hukum Internasonal sebagai sekumpulan Hukum ( Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satusama lain.

3.Ivan A. Shearer 
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara (Subjek Hukuminternasional) dan Hubungannya satu sama lain meliputi :

a.Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan Fungsi-fungsi institusi atau Organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antarainstitusi dan Organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan Individu-individu. 

b.Aturan-aturan Hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian Komunitas internasional selain entitas Negara.

oJadi, Hukum Internasional adalah Hukum Internasional merupakan Hukum yang mengatur Hubungan hukum antara Negara dan Negara, Negara dan Subjek hukum lain Bukan Negara, atauSubjek Hukum bukan Negara satu sama lain.

oTujuan Hukum InternasionalUntuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum Internasional
 

2.Sumber Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional Humaniter (1980),
Sumber Hukum Internasional dibedakan atas Sumber hukum dalam arti Formal dan Sumber Hukum dalam arti material. Sumber Hukum Inernasional formal diatur dalam Piagam PBB.Sedangkan Sumber Hukum Material membahas tentang dasar belakunya Hukum di suatu Negara.

  • Sumber  hukum material
 Terdiri dari dua aliran berikut :

1.Aliran Naturalis,
Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari Hukum Tuhan sehingga menempati Posisi yang lebih tinggi dari Hukum Nasional (Grotius)

2.Aliran Positivisme,
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum Internasional pada persetujuan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas
pacta sunt servada ( Hans Kelsen)

  • Sumber Hukum Formal
 Sumber Hukum Internasional dalam arti Formal merupakan sumber Hukum Internasionalyang paling Utama dan memiliki Otoritas tertinggi serta otentik yang dapat dipergunakan olehmahkamah internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional sebagaimanatercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut :

1.Perjanjian Internasional (Traktat)
Perjanjian Internasional adalah suatu Ikatan Hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakatantara Negara-negara sebagai anggota Organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakanHukum tertentu yang mempunyai akibat Hukum tertentu. Konvensi-konvensi atau perjanjianInternasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut dapat berbentuk  bilateral maupun Multilateral. Konvensi-konvensi internasional yang merupakan sumber utamahokum Internasional adalah konvensi yang berbentuk Law Making treaties adalah perjajian- perjanjian Internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secaraUmum, yaitu sebagai berikut :
 
a.Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum perang dan penyelesaiansangketa secara damai 
b.General treaty for the renunciation of war, 27 agustus 1928
c.Piagam perserikatan Bangsa-bangsa
d.Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan diplomatik 1961 dan Hubungan Konsuler 1963
e.Konvensi PBB tentang hukum laut, 1982

2.Hukum kebiasaan Internasional
Hukum Kebiasaan berasal dari prakti Negara-negara melalu sikap dan tindakan yangdiambilnya terhadap suatu persoalan. Terbentuknya suatu Hukum kebiasaan didasari olehPraktik yang sama, dijalankan secara Konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikutioleh banyak Negara.

3.Prinsip-prinsip Umum Hukum
            Menurut Sri Setianigsih Suwardi, S. H., Fungsi dari prinsip-prinsip Hukum umum ini terdiriatas tiga hal berikut yaitu :
1.Sebagai pelengkap dari Hukum kebiasaan dan perjanjian Internasional
2.Sebagai penafsiran bagi perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan
3.Sebagai pembatasan bagi perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan
4.Keputusan-keputusan peradilanKeputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum Internasional.

  • Sumber Umum Hukum Internasional yaitu :
 Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
a.Kebiasaan Internasional 
b.Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c.Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d.Doktrin : Ajaran Para ahli terkemuka
e.Yuri Prudensi : Keputusan hakim terahulu yang kemudian dujadikan sebagai dasar HukumPengambilan keputusan Hakim
 

3.Makna Hukum Internasional

a.Agar Pergaulan dan Hubungan antarbangsa dapat berjalan dengan baik, apabila masing-masingnegara menghargai dan menaati Hukm Internasional
b.Untuk mencegah dan mengatasi perselisihan atau kesalahpahaman Dallam HubunganInternasional
c.Membawa Dunia yang tertib dan Damai sehingga akan membawa kesejahteraan umat manusia.

4.Konsep Dasar Hukum Internasional
 Hukum internsional digolongkan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Publik Internasional, adalah Kumpulan peraturan Hukum tentang hubungan antar  Negara merdeka dan berdaulat
b. Hukum (Privat) Perdata, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antaraseseorang dan Orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah Negara yang berkenaandengan keperdataan.
Kedua Hukum tersebut selalu mengandung unsur-unsur asing didalamnya,
 yaitu
hubunganhukum yang terjadi berkenaan dengan sebuah Negara dan Negara lain atau warga Negara denganOrang asing, atau Orang asing dengan orang asing dalam sebuah Negara.
Hukum Internasional bersifat hanya sebagai
hukum Koorditif 
. Jika terjadi suatu pelanggaran dari perikatan yang telah disepakati dan menimbulkan peselisihan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan Oleh Mahkamah Internasional.

5. Asas Hukum Internasional
 a.Asas Teritorial
Asas territorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurutasas ini negra melaksanaan hukum bagi semua orang dan barang yang berada diwilayahnya berlaku Hukum Internasional. 

b.Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan adalah asas yang didasakan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya.Menurut asas ini setiap warga Negara di mana pun ia berada tetap mendapat perlakuan Hukumdari negaranya.

c.Asas kepentingan Umum
Adalah asas yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan hidup masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan keadaan dan peristiwayang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat dengan batas-batas wilayahsuatu Negara.

d.Asas Persamaan Derajat
Adalah Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa Negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Secara Formal memang Negara-negara diduniasudah lama derajatnya, tetapi secara Faktual dan Substansinya masih terjadi ketidaksamaanderajat, khusunya dalam bidang ekonomi.

e.Asas Keterbukaan
Dalam Hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanyakesediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan.Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalammenjalin Hubungan Internasional.

f.Ne Bis In Idem
 Maksud dari asas tersebut yaitu :
1)Tidak seorang pun dapat diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang untuk itu uang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan
2)Tidak seorangpun dapat diadili di pengadilan lain Untuk kejahatan dimana Orang tersebut telahdihukum atau dibebaskan oleh pengadilan pidana Internasional.
3)Tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan disuatu Negara mengenai perbuatanyang dilarang berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan pasal 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatanyang sama
 
 g.Pacta Sunt Servanda
 Merupakan asas yang dikenal dalam perjanjian Internasional. Asas ini menjadi kekuatan Hukumdan Moral bagi semua Negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian Internasional.

h.Jus Cogents
 Dalam perjanjian Internasional pun dikenal asas Jus Congenst. Maksudnya ialah bahwa perjajianInternasional dapat batal demi hukum jika pada pembentukannya bertentangan dengan suatukaidah dasar dari Hukum Internasional umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969).

i. Inviolability dan Immunity
 Dalam Hukum Diplomatik dan Konsuler dikenal asas Inviolability dan Immunity. DalamPedoman tertib Diplomatik dan Prootokoler,³Involability´meruapak terjemahan dari istilah ³Inviolable´yang artinya seorang penjabat diplomatic tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh  alat perlengkapan Negara penerima dan sebaliknya Negara penerima berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pribadi penjabat diplomatik yang bersangkutan.

6.Subjek Hukum Internasional
 Hal-hal yang menjadi Subjek hukum Internasional, antara lain Negara, Tahta Suci diVatikan, palang merah Internasional, Organisasi-organisasi Internasional, Individu atu perorangan, dan pemberontak atau Pihak yang sedang bersangketa. Berikut penjelasannya adalahsebagai berikut :
a.       Negara 
Negara adalah Subjek Hukum Internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya HukumInternasional itu sendiri atau sesuai dengan Istilah lain dari Hukum Internasional (Hukum Antar  Negara) 
b.Tahta Suci (Vatikan)
Merupakan suatu Contoh dari Subjek Hukum internasional selain Negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah dari sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gerejaRoma, melainkan memiliki kekuasaan duniawi.

b.      Palang Merah Internasional
Palang merah Internasional berkeduduan di Jenewa Swiss. Palang merah Internasioanl dijadikansebagai Subjek Hukum Internasional karena adanya berberapa perjanjian dan berberapaKonvensi Palang merah (Konvesi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.

d.Organisasi Internasional
Organisasi Internasional seperti PBB, ILO, GATT, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewjiban,seperti telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi Internasional sebagai anggaran dasarnya.

            e.Orang perorangan (Individu)
Dalam arti yang terbatas, orang perorangan dapat dikatakan sebagai Subjek HukumInternasional. Perjanjian Versailles pada 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang-orang mengajukan perkara ke hadapan mahkamah bitrasiinternasional. Misalnya, ada penuntutan terhadap bekas para pemimpin perang jerman dan jepang yng dituntut untuk orang perseorangan (Individu) dalam perebutan yang dikelompokkansebagai kejahatan terhadap perdamaian kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perangOleh mahkamah Internasional. Selain itu, individu para perwakilan suatu Negara, para turis, pelajar, musisi atau wakil olahraga.

           f.Pemberontakan dan Pihak Sangketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam berberapa hal tertentu. Para pemberontak dianggap sebagai salah satu seubjek Hukum Internasional yang memiliki berberapa alasan, misalnya mereka pun memiliki hak yangsama untuk :
1)Menentukan nasib sendiri
2)Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, Politik dan Sosial sendiri
3)Hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.
 

7.Lembaga Peradilan Internasional
 a.Mahkamah Internasional
·         Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai peradilanInternasional, Mahkamah bertugas menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negaraanggota PBB, sebab semua anggota PBB adalah
 Ipsofacto dari PBB. Sedangkan pada ayat 2menyatakan bahwa ³Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari PiagamMahkamah Internasonal sesuai Syarat-syarat yang ditetapkan oleh majelis Umum atas anjuranDewa Keamanan´. Sebagai aparat perlengkapan PBB, mahkamah Internasional beranggotakan15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan keamanan. Masa dipilih para hakimmahkamah Internasional adalah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
·         Syarat-syarat untuk menjadi Hakim Internasional
 1.Mempunyai Reputasi yang baik dan terhormat
2.Mempunyai Ilmu Pengetahuan yang luas di bidang hukum Internasional

·         Tugas Hakim Internasional
 1.Menerima Perkara-perkara dari Negara anggota yang telah ditentukan dewan keamanan
2.Menerima persengketaan hukum Internasional dari dewan keamanan
3.Member nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis Umum dan Dewan Kemanan.

b.Pengadilan Internasional
 Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi Negara-negara yang telah menandatangani O ptional Clause. Ketentuan tersebut dicantumkandalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Inetrnasional yang menyatakan bahwa ³Negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan bahwa mereka mengakuikekuasaan ahkamah Internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hukum dan dapattidak mengikat berdasarkan perjanjian Istimewa´Dalam hal ini, Hubungan internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan.Dengan adanya O ptional Clause menunjukkan langkah penting menuju suatu pengadilan Internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara-negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselisihan Hukum saja.

B.SENGKETA INTERNASIONAL

1.Sebab-Sebab Sengketa Internasional
 Sengketa adalah permasalahan antara Dua Negara atau lebih.
Tujuan hukum internasional ialah mengatur hubungan-hubungan antarnegara berdasarkankeadilan, perikemanusiaan, dan kesusilaan, baik masa perang maupun masa damai. Hukumdamai mengurus hubungan antarnegara walaupun dalam keadaan damai. Peranan hukuminternasional, misalnya mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat,melaksanakan, dan menghapus traktat. Selain mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Hukum damai juga mengatur cara memecahkan perselisihandengan jalan damai, seperti perundingan diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketigasebagai perantara.
Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang berperan danmenentukan larangan-larangan cara berperang. Dalam konteks hukum internasional, sengketainternasional melibatkan hubungan antarnegara. Jika dilihat dari cakupannya, maka sengketainternasional mencakup sengketa antarnegara dan negara, negara dan individu, negara dankorporasi asing serta sengketa antarnegara dan kesatuan kenegaraan bukan negara. Dari beberapa permasalahan mengenai suatu tindakan yang dapat menimbulkan sengketa internasional dapatdibagi dalam pelanggaran internasional.

  • Macam-macam Pelanggaran Internasional, yaitu :
a. Pelanggaran traktat atau berkenan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual; pengambilan hak milik. Prinsip hukum internasional adalah bahwa
³setiap pelanggaran atas perjanjianmenimbulkan suatu kewajiban untuk mengganti rugi.´
 b.Pelanggaran-pelanggaran Internasional (kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengankewajiban-kewajiban kontraktual)
c.Klaim-klaim
  • tindakan-tindakan yang membahayakan atau dapat membahayakan Perdamaian Internasional,seperti :
-Agresi;
-Gangguan terhadap kemerdekaan nasional;
-Gangguan terhadap hubungan persahabatan negara-negara.
  • Pelanggaran internasional yang dapat menimbulkan sengketa, yaitu :
 a.Pelanggaran agresi; 
b.Mempertahankan dominasi kolonial dengan kekuatan (yang bertentangan dengan penentuannasib sendiri);
c.Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya serius terhadap larangan melakukan perbudakan,genocide, apartheid serta pencemaran besar-besaran tehadap atmosfer dan udara.
  • H. Kusnadi mengemukakan berberapa sebab timbulnya Konflik yaitu :
a. Adanya kepribadian yang saling bertentangan 
b. Adanya system nilai yang saling bertentangan
c. Adanya yugas yang batasannya kurang jelas dan sering kali bersifat Tumpang Tindih
d. Adanya persaingan yang tidak  Fair 
e. Adanya persaingan yang diberi fasilitas yang sangat terbatas
f. Prosese Komunikasi yang tidak tepat
g. Adanya tugas yang saling bergantung satu sama lain
h.Kompleksitas Organisasi (Bisnis maupun Non Bisnis) yang cukup tinggi
i.Adanya kebijakan-kebijakan yang tidak jelas dan tidak dapat diterima secara rasional 
j.Adanya berbagai tekakan yang cukup besar 
k.Adanya keputusan yang dibuat berdasarkan kolektif. Dalam Hal ini pada Umumnya kelompok mayoritas yang dominan
l. Adanya harapan yang sangat Sulit untuk Dipenuhi
m.Permasalahan dilematis yang sangat sulit untuk diselesaikan
  • Faktor Yang menyebabkan terjadinya Sengketa Internasional, yaitu :
 a. Faktor Ideologi
, yaitu pertentangan atau sangketa Internasional yang dipicu Oleh perbedaanIdeologi. Misalnya, pertentangan antara Negara pendukung Negara Liberal dan Negara pendukung Ideologi Sosialis-komunis
 
  b.Factor Politik 
, yaitu pertentangan atau sangketa antarnegara yang dipicu Oleh adanyakepentingan Untuk menguasai bagian wilayah Negara atau perbatasan wilayah Negara.Misalnya,Sangketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai Pulai Sipandang dan Ligitan.

c. Faktor Ekonomi
, yaitu pertentangan atau sangketa antarnegara yang dipicu oleh adanya perebutan sumber daya alam (SDA). Misalnya, ketika amerika Serikat menyerang Irak, banyak  pengamat politik yang menduga bahwa disamping faktor Politik, Juga Faktor ekonomi, yaituingin mengusai Minyak Di Timur Tengah.

d. Faktor Sosial Budaya
, yaitu petentangan atau sangketa yang terjadi karena pebedaan sosial budaya. Misalnya, Fanatisme Budaya Arab terhadap Dunia Non-Arab sehingga terjadi pemberontakan dan terror (Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya)

e.Faktor Pertahanan dan Keamanan
, yaitu pertentangan atau sangketa yang terjadi karenamasing-masing pihak mempertahankan daerahnya atau kekuasaannya. Misalnya, Saat Irak menduduki dan mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh Pasukan AmerikaSerikat dengan Pasukan Multinasional dari berbagai Negara.

2.Penyelesaian Sengketa Internasional

·         Cara Menyelesaikan sengketa Internasional, yaitu
a.Metode-metode Diplomatik 

1.Negosiasi
 Merupakan metode Penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalammetode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada Dasarnya negosiasihana berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.

2.Mediasi
            Mediasi artinya perantaraan, yakni salah satu cara penyelesaian sengketa internasional dimana adanya keterlibatan atau campur tangan sengketa atau perselisihan dan menghasilkan penyelesaian yang dapat di terima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi merupakanBentuk lain dari Negosiasi. Perbedaanya, Mediasi melibatkan Pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi (Mediator). Seseorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peranaktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan di antara pihak- pihak yang terkait.

3.Inquiry
 Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikansebuah Komisi atau badan yang bersifat Internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relavan dengan permasalahan.

4.Konsiliasi
            Pengertian konsiliasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasionalmengenai keadaan apapun di mana suatu komisi yang di bentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau
ad hoc
untuk menangani suatu sengketa, berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapatdi terima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya,seperti bantuan yang mereka minat. Semua komisi konsiliasi mempunyai fungsi yang sama, yaituuntuk menyelidiki sengketa dan menyarankan batas penyelesaian yang mungkin. Tugas komisiialah mendukung dan menyusun agenda dialog-dialog, sambil memberi mereka bantuan apa sajayang mungkin berguna untuk mencapai kesimpulan yang tepat dan berhasil.

b.Metode-metode Legal
 Metode ini merupakan cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial (Hukum)dalam hukum Interasional, yang tentu saja berbeda dengan system hukum nasional. BerikutMetode-metode penyelesaian sengketa internasional secara Legal yaitu :
1.Arbitrase
            Arbitrasi berperan untuk memberi pihak-pihak yang bersengketa kesempatan mendapatkankeputusan dari hakim atau hakim-hakim berdasarkan pilihan mereka sendiri. Arbitrasi
 
memberikan keputusan yang mengikat. Akibatnya tidak akan timbul masalah penafsiran, pembatalan dan sebagainya, keputusan arbitrasi akan memutuskan sengketa.
 Merills
menyatakan bahwa kelebihan dari arbitrasi adalah arbitrasi dapat digunakan untuk menghasilkan penyelesaian atas masalah yang dipilih dan berlandaskan pada suatu dasar yang di setujui. Cara-cara penyelesaian perdamaian mempunyai kelebihan di samping juga adanya kekurangan. Tentusaja bagi setiap negara yang bersengketa menghendaki jalan keluar yang terbaik danmenghindari penyelesaian dengan cara kekerasan, seperti peperangan. Karena cara kekerasan ini justru akan mendatangkan malapetaka baru bagi kehidupan masyarakat dan mengganggukedamaian masyarakat internasional secara umum.

2.Mahkamah Internasional
 Merupakan Pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai macam persoalaninternasional. Mahkamah Internasional berwenang untuk memutuskan suatu kasus melalui persetujuan dari semua Pihak yang bersengketa.

3.Pengadilan-pengadilan Lainnya
 Salah satu Persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era Globalisasi adalahPersengketaan dalam perdagangan internasional. WTO sebgai sebuah Organisasi perdagangandunia memiliki sistem peradiln tersendiri dalam kaitannya dengan Penyelesaian sengketa.

·         Penyelesaian Sengketa melalui Organisasi internasional

a.Organisasi Regional
            Dalam Deklarasi manila (1982) tentan penyelesaian sangketa secara damai, dinyatakan bahwa sangketa dapat diselesaikan melalui Organisasi Regional. Contoh Organiasi Regionalyaitu NATO, Uni Eropa, ASEAN, dan Liga Arab. Salah Satu Fungsi Utama Organisasi adalahmenyediaan wadah yang terstruktur bagi pemerintah Negara untuk melakukan Hubungan-hubungan diplomatik.

b.PBB
 1.Latar Belakang terbentuknya PBB
            LBB didirikan pada tanggal 10 januari 1920 yang dipelopori oleh presiden Amerika Serikatyaitu Woodrow Wilson. Gagasan ini muncul sebelum PD I. Dalam pelaksanaan mewujudkan perdamaian dunia LBB tidak berhasil.

2.Tujuan LBB
Untuk menciptakan perdamaian dan keamanan dunia serta mewujudkan kerjasama dunia.
-Isitlantic Charter yaitu :
a.Bangsa-bangsa dapat menentukan nasib sendiri 
b.Bangsa-bangsa dapat ikut daam perdagangan atau ekonomi
c.Perdamaian dunia
d.Tolak jalannya kekerasan kekuasaan

-Isi Deklarasi Moskow,
yaitu :menghimbau untuk membentuk secepatnya organisasi internasional yang bertujuan memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

-Berdirinya PBB yaitu :
a.Gagalnya LBB dalam mewujudkan perdamaian Dunia
b.Pecahnya PD II2.
 Tujuan PBBSebagaimana Pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan Internasional. Tujuan Tersebut sangat erat kaitannya dengan upaya penyelesaian sangketa Internasional secara damai.

oMenciptakan perdamaian dan keamanan Internasional
oMemajukan Hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan hak, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain
oMewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan permasalahan internasional di bidangekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
oMenjadikan PBB sebagai pusat Usaha dalam merealisasikan tujuannya.
 
3.Asas-asas PBB (pasal 2 ayat 1 Piagam PBB), yaitu :
·         PBB dibentuk atas dasar persamaan kedaulatan bagi anggota-anggotanya
·         Setiap anggota dalam memenuhi kewajibanya harus dengan itikad baik 
·         Setiap anggota dalam menyelesaikan pertikaian harus dengan jalan damai
·         Setiap anggota harus memberikan bantuan kepada PBB dengan cara-cara yang telah digariskandalam piagam PBB
·         PBB tidak diperkenankan mencampuri urusan dalam negeri Negara anggota
·         PBB menjamin supaya Negara-negara bukan anggota dapat bertindak selaras dengan asas-asas piagam PBB.

      4. Keaggotaan PBB terdiri dari :
a.Anggota Asli (Original Member)
 Yaitu Negara yang ikut langsung menandatangani piagam PBB di San Fransisco tanggal 26 Juni1945
b.Anggota TambahanYaitu anggota yang masuk, kemudian dengan melalui Syarat-syarat tertentu yaitu :
1.Negara merdeka dan cinta damai
2.Bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota PBB
3.Telah mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB serta disetujui oleh
2/3dari Jumlahanggota Majelis umum PBB yang hadir dalam sidang.
5.Alat atau Perlengkapan PBB terdiri dari :

a.Badan Pokok 
 1.Majelis Umum (General Assembly)
Melaksanakan sidang sekitar bulan September sampai Oktober tiap tahunnya. Bertugasmerundingkan permasalahan yang ditetapkan dalam Piagam PBB termasuk yang diajukanDewan Keamanan, dan menyusun anggaran belanja PBB.

2.Dewan Keamanan (Security Council)
Terdiri dari dua macam keanggotaan yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetapterdiri atas lima negara (The Big Five), yaitu AS, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina. Anggotatetap Dewan Keamanan memiliki hak veto, artinya hak untuk membatalkan suatu keputusan.Apabila dalam suatu persidangan salah satu anggota tetap memveto keputusan maka keputusantersebut dibatalkan. Sedang anggota tidak tetap terdiri dari sepuluh negara yang dipilih setiap duatahun dalam sidang umum. Tugas Dewan Keamanan adalah membantu mencapai perdamaiandunia dan berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi antarnegara di dunia agar dapatterselesaikan secara damai.

3.Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Bertugas mengawasi masa transisi suatu wilayah yang belum mempunyai pemerintahansendiri.

4.Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Bertugas memberi keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihaninternasional. Berkedudukan di Den Haag, Belanda.

5.Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
Sekretariat PBB bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif PBB, membuat laporantahunan untuk Majelis Umum mengenai kegiatan PBB, dan mengajukan kepada DewanKeamanan PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaiandan keamanan dunia.

b.      Badan Khusus :
 1.ILO : Organisasi Buruh Internasional
2.FAO : Organsasi Pangan dan Pertanian
3.IMF : Dana Keuangan Internasional
4.WHO : Organisasi Kesehatan Sedunia
5.UNESCO : Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
6.UNTAC : Pasukan Perdamaian PBB untuk menyelesaikan sengketa di kamboja
7.UNCI : Pasukan perdamaian PBB untuk menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda tahun 1947
8.UNHCR : Komisi tinggi PBB untuk urusan pengungsian
 
3.PERANAN MAHKAMAH INETRNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETAINTERNASIONAL
Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Sidang-sidang lengkap pada prinsipnya dihadiri oleh 15 anggota, tetapi kuorum dengan 9 anggota sudah cukup untuk mengadili suatu perkara. Mahkamah memilih ketua dan wakil ketua untuk masa jabatan tigatahun dan dapat dipilih kembali. Mahkamah juga mengangkat panitera dan pegawai-pegawai lainyang di anggap perlu. Adapun bahasa-bahasa resmi yang digunakan menurut Pasal 39 statuta,harus Prancis dan Inggris. Namun, atas permintaan salah satu dari pihak yang bersengketa,mahkamah dapat mengizinkan penggunaan bahasa lain.Berikut ini akan di jelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan peranan mahkamahinternasional (International Court of Justice).

a.Wewenang Mahkamah
Wewenang mahkamah diatur dalam Bab II statute yang khusus mengenai wewenangmahkamah dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajariwewenang ini harus di bedakan antara wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yangdapat mengajukan perkara ke mahkamah dan wewenang
ratione materiae, yaitu mengenai jenissengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Ketentuan-ketentuan Prosedur dalam kegiatan Mahkamah Internasional sama sekali beradaduluar kekuasaan Negara-negara yang bersangketa karena ketentuan-ketentuan yang dimaksudsudah ada sebelum sangketa sangketa-sangketa tersebut timbul. Bahkan Pasal 30 StatutaMahkamah Internasional memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membuat peraturan tata tertib. Karenanya, ketentuan Prosedur tersebut merupakan tindakansepihak Mahmakamah Internasional yang mengikat Negara-negara yang bersangketa.
Pada Prinsipmya wewenang mahkamah Internasional bersifat Fakultatif, yang berarti bilaterjadi suatu sangketa antara dua Negara, Intervensi Mahkamah Internasional baru dapat terjadi bila Negara-negara yang bersangketa tersebut dengan persetujuan bersama membawa perkaranyake mahkamah Internasional. Tanpa adanya persetujuan antarpihak yang bersangketa, wewenangmahkamah Internasional tidak berlaku terhadap sangketa tersebut. 
Namun Demikian, menurut pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah Internasional, Negara-negaraPihak Statuta Mahkamah Internasional, dapat setiap saat menyatakan untuk menerim wewenangwajib Mahkamah Internasional tanpa persetujuan Khusus dalam Hubungannya dengan Negara
 
lain yang menerima Kewajiban yang sama dalam sangketa Hukum mengenai Hal-hal berikutyaitu :
1.Penafsiran Suatu Perjanjian
2.Setiap Persoalan Hukum Internasional
3.Adanya suatu Fakta yang bila terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajibanInternasional
4.Jenis atau besarnya ganti Rugi yang harus dilaksanakan karena Pelanggaran dari suatuKewajiban Internasional.

b.Hakim Dalam Mahkamah Internasional
 MI terdiri dari 15 Hakim, yang masing-masing dipilih melalui Sistem Mayoritas AbsolutOleh Dewan Kemanan dan Majelis Umum, yang masing-masing mengambil Suara secaraIndependen. Para Hakim Dipilih untuk jangka waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali ;Tidak Boleh ada ada dua hakim MI dari Negara yang sama.
c.Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan SengketaInternasional.
 Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan sertamenyelesaikan Konflik antarbangsa. Piagam PBB juga secara Khusus mengarahkan MajelisUmum untuk mendorong perkembangan berkelajutan dan Kodifikasi Hukum Internasional.Untuk menjalankan tugas ini, Majelis Umum menciptakan dua organ turunan yaitu KomisiHukum Internasional (1947) dan Komisi Hukum Perdagangan Internasional (1966). Selama bertahun-tahun Komisi
Hukum Internasional mempersiapkan draft Traktat untuk mengkodifikasidan memodernsasi sejumlah topik dalam Hukum Internasional termasuk Hukum Laut, HubunganDiplomatik, hubungan Konsular, Hukum Traktat antarbangsa, hukum Traktat antar bangsa- bangsa dan Organisasi Internasional, kekebalan Negara dari yurisdiksi Negara lain, berkelanjutansuatu Negara dalam hal Traktt, serta Hukum perairan air tawar Internasional.
 Komisi Hukum Perdagangan Interasional,merumuskan Hukum tentang perdaganganInternasional dan perkembangan ekonomi. Setelah disetujui Oleh Majelis Umum, draf dariKomisi ini biasanya diajukan ke konferensi internssional yang diadakan oleh PBB untuk  pelaksanaan Konvensi.
 
 4.PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUIMAHKAMAH INTERNASIONAL
 Sangketa Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melaluiProsedur berikut :
1.Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter (kemanusiaan) di suatu Negaraterhadap Negara lain atau rakyat Negara lain
2.Ada pengaduan dari Korban (Rakyat) dan pemerintahan Negara yang menjadi Korban terhadapPemerintahan dari Negara yang bersangkutan karena di dakwa telah melakukan pelanggaranHAM atau kejahatan Humaniter lainnya.
3.Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAMinternasional lainnya
4.Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintah dari Negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan keMahkamah Internasional
5.Dimulailah Proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau Individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadapKonvensi-konvensi Intenasional berkaitan dengan palanggaran HAM atau kajahatan humaniter;mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dantidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
Mahkamah Internsional memutuskan sangketa berdasarkan hukum. Keputusan dapatdilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh Negara yng bersangketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding.
KeputusanMahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersangketa dan hanya utnuk perkara yangdisangketakan.
Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukan pendapatterpisah atau Dissenting Opinion (Pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatukeputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut)
 
5.HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PERSAMAANDERAJAT

 Sudah selaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewarganegaraan, yang jugamerupakan hukum diplomatik, pronsip-prinsip hidup berdampingan secara damai berdasaran persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan negra lain, tidak mencampuri urusan dalam Negara lain, dan saling berkerjasama dalam berbagai bidang kehidupan.
Bedasarkan Hukum Diplomatik, hukum internasional harus dapat diterapkan dalam bidang- bidang kejahatan perang antarnegara, penjaminan terlaksananya hukum publik internasional danhukum privat Internasional di seluruh dunia, pengembangan hubungan persaudaraan antar  bangsa, pemeliharan perdamaian, dan menjalin persahabatan dalam Hukum Internasional

BAB 3
PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAM
A.    PENGERTIAN DAN MACAM± MACAM HAM

1.      Pengertian HAM
HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yangmelekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Istilah HAM dalam beberapa bahasa ; Perancis (Droits de L¶homme), Inggris ( Human Right), Belanda (Menselijeke Rechten) dan Spanyol(Derechos del Hombre) . Adapun pengertian HAM dari beberapa tokoh atau dokumen, dapatdipelajari sebagai berikut:

Secara harfiah
HAM ialah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu manusia. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir.
John Locke ( Two Treaties on Civil Government )

HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia adalah makhluk social, hak-hak itu akan berhadapan denganhak orang lain, oleh sebab itu ;


Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban
Hak asasi semakin berkembanga meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak di bidang politik,ekonomi, dan sosial budaya.
Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurutkodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusiasebagai makhluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugaerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat danmartabtmanusia.

Jan Materson (Anggota Komisi HAM PBB)
Human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our nature andwithout which wecan not live as human being.
2. Macam± Macam HAMBerdasarkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights), hak asasidapat dibagi menjadi dua,yaitu ;
a. Hak sipil dan Politik, yang meliputi ;
Hak hidup
Hak untuk bebas dari penyiksaan
Hak kebebasan dan keamanan pribadi
Hak diperlakukan secara manusiawi
Hak kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal
Hak mempunyai kedudukan yang sama di hadapanhukum
Hak atas kebebasan berfikir 
Hak untuk berpendapat, berkumpul secara damai, berserikat
Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk memilih dan di[ilih dalam Pemilu
 
Hak untuk mendapat pelayanan atas dasar  persamaan 

b.Hak bidang ekonomi, sosial, dan budaya meliputi ;
Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
Hak persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak ekonomi, social dan budayaHak atas pekerjaan
Hak jaminan socialHak atas standar kehidupan yang layak 
Hak bebas dari kelaparan
Hak menikmati standar tertinggi keshatan fisik danmental
Hak atas pendidikan
Hak untuk ambil bagian dalam kebudayaan, meikmatimanfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya, memeperoleh manfat dari perlindunganatas kepentingan moral, dan material dari karya ilmu pengetahuan, sastra, atau seni yang diciptakan.



Bab
4. Negara dan KonstitusiA. N E G A R A DAN K O N S T I T U S
II. Pengertian Negara :
1. George Gelinek  Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalamwilayah tertentu.
2. Kranenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsasendiri.
3. Roger F Soultau Negara adalah alat (agency)
atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama nasyarakat
4. Carl Schmitt Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayahtertentu.
 
 II. Pengertian Konstitusi :
1. Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atauhukum dasar.
2. Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loiconstitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.
3. EC WadeKonstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahansuatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
4. Herman Heller menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.
5. Lasalle pengertian konstitusi adalah Kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat(faktor kekuatan riil : presiden, TNI, Partai; buruh, tani dsb).
6. Carl Schmitt dari mazhab politik. adalah :
a. Kosntitusi dalam arti absolut, seluruh keadaan atau struktur dalam negara, konstitusi harusmenentukan segaa apa dalam negara. 
b. Konstitusi dalam arti relatif, maksudnya dapat menjamin kepastian hukum.
c. Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau orangyang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut negara.
d. Konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yangdicantumkan satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam artirelatif;

III.Teori Terjadinya NegaraJohn Lock (sebagai bapak Hak asasi bukunya Two Traties Civil Governement) John Lock mengenal pula ³Homohominilopus´. Oleh karena didorong keinginan untuk merdeka, makadiadakan suatu perjanjian ³Faktum Subjektionis dan Factum Unionis´. Rakyat memberikankekuasaannya kepada pejabat akan tetapi tidak boleh melanggar hak asasi. Karena manusiamakhluk berakal dan mempunyai hak asasi yang terdiri dari:
1. hak asasi terhadap badan;
2. hak asasi terhadap nyawa;
3. hak asasi terhadap kehormatan;
4. hak asasi terhadap harta benda;
5. hak asasi terhadap kemerdekaan.Terdiri dari :
a. fredum from fear, 
b. fredum from want,
c. fredum from of state,
d. fredum from of relegion,
e. fredum from of mistake (kesalahan,kekeliruan),
f. fredum from of tobe free. 
Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang hanya mempunyai satu
 
 pemerintahan.Suatu negara yg merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu pemerintahan yangmengatur seluruh daerah. Pelaksanaannya dapat dengan cara:
1. system sentralisasi diatur oleh pemerintah pusat dan daerahsebagai pelaksana.
2. Sistem Desentralisasi daerah diberikan kesempatan, kewenangan untuk mengurus rumahtangganya sendiri (Otonomi daerah) yang dinamakan daerah otonom. Lain dengan negara serikatyang terdiri dari beberapa negara bagian. Akan tetapi pernah dialami oleh Indonesia menjadinegara Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS 1949). Negara tetap negara Republik yangtidak menjadi negara-negara bagian. Oleh karena tidak sesuai dengan rakyat dan bangsaIndonesia maka berubah lagi menjadi Negara Republik Indonesia berdasarkan UUDS 1950.Akhirnya berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 45.

IV.kedaulatan Negara
 Negara untuk dapat menjalankan pemerintahannya harus mempu-nyai kedulatan atau kekuasaan.Kedauatan adalah kekuasaan penuh untuk mengatur rakyat tanpa dicampuri/ pengaruh dari bangsa asing/pemerintah negara lain.

Kedaulatan Negara adalah Kekuasaan tertinggi berada pada negara,Kedaulatan negara inidiperoleh dari teori kedaulatan ketuhanan, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatanhukum. Negara pada pokoknya mempunyai tujuan :
a.memperluas kekuasaan, 
b. menyelenggarakan ketertiban umum dan
c.mencapai kesejahtreraan umum.

B. PENGERTIAN DAN PENILAIAN KONSTITUSI
Menurut EC Wade :konstitusi adalah naskah yg memaparkan rangka dan tugas pokok daribadan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu. Herman Heller dalam bukunya Vervassunglehre: menamakan UUD sebagai riwayat hidup suatuhubungan kekuasaan.

Herman Heller membagi Konstitusi dalam 3 tingkat:
1. Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa .Pengertian Hukum menjadi skunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau seringdisebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
2. Konstitusi sebagai pengertian hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yangnormatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukumtertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
3. konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis.


Menurut Carl schmitt:
 
1.Konstitusi dlm arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal inididasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dlmwilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dlm organisasinegara,. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
2.Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yg sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-halyang fondamental saja sehingga tidak absolut.
3.Konstitusi dlm arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
4.Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yg dicantumkan satu persatusebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.

Menilai konstitusi
1. konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum dia-kui dan dilaksanakan secara murni dankonsekwen.
 2.konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagaikonstitusi negara.
3.konstitusi bernilai simpati, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi inidikesampingkan oleh kebijakan lain.

Fungsi Konstitusi
1.menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
2.memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
3.sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organkekuasaan negara;

Sifat Konstitusi
1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).
2. Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimanadisebutkan oleh KC Wheare Menurut James Bryce, ciri flexibel :
a. Elastis. 
b. Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
3. Tertulis dan tidak tertulis

Cara Perubahan Konstitusi
1. Oleh rakyat melalui referendum
2. Oleh sejumlah negara bagian
3. Dengan konvensi ketatanegaraan.





Bab 5
Kedudukan warga Negara
 Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
 
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh duniainternasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas sertaterdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersamadalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memilikiUndang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentangkewarganegaraan, yaitu :1. UUD 1945Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
1.Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
3.Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.2. UU No. 3 tahun 1946Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasidibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.3. UU No. 62 tahun 1958UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yangterdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahankewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undangini.
4. UU No.12 tahun 2006
 
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
1.Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
2.Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
3.Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
4.Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5.Ketentuan pidana

Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
 Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidangkehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahPasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa ³segala warga negara bersamaan kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.´ Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa ³tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.´ Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur  pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratisdan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAMDalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikandan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agamaPasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa ³negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.´ Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negaraPasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa ³setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara.´ Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela
 
Indonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosialPersamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam BabXIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dannegara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayananumum yang layak (pasal 3).

Bab 6

Sistem politik d indonesia
Dalam perspektif sistem,sistem politik adalah subsistem darisistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistemmelihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unityang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantaraelemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat padastruktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubunganantara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek,sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain darisuatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagaikebudayaan politik , lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input ) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output ). Dalam model inimasukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk  bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Namun dengan mengingatMachiavellimaka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur darikemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yangdemokratisdan sistem politik yang otoriter.http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_politik 

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

 
1. Pengertian sistem Politik di Indonesia
 Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. 

politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara (termasuk  fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusankebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dantujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalahLembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, MahkamahKonstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusanyang berkaitan dengan kepentingan umum.

Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (
Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakaninfrastruktur politik, melalui badan-badan inilahmasyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam prosespembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuatpemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara

1.              Pengertian sistem politik 

a.       Pengertian SistemSistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. 
b.      Pengertian Politik 
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu ³ polis´yang artinya Negara kota. Padaawalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.

Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnyamenyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanyamenyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
      
      Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakatdalam       rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentangkebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
 
c. Pengertian Sistem Politik 
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yangmembentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahanserta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu ataukelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara denganNegara.

SISTEM POLITIK menurut
Rusadi Kartaprawiraadalah Mekanisme atau cara kerjaseperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama laindan menunjukkan suatu proses yang langggeng

2 . Macam-macam Sistem Politik 
3 . Sistem Politik Di Berbagai Negara

a. Sistem Politik Di Negara Komunis :Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haaksipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, sertaterdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapatb. Sistem Politik Di Negara Liberal :Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasankekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasanyang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritasc. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yangdemokratis.
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat 
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik 
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi 
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab 
6.Sistem Perwakilan
7.Sistem peemrintahan presidensiil 

1.4.Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang 
KritisPartisipatif dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasikemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management