Tank's Atas Kunjungan sahabat,,,

Jumat, 25 November 2011

Makalah HAM

 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak berabad-abad yang lalu manusia telah mencatat hidup dan kehidupan dengan berbagai dimensi fenomena perilakunya, sehingga melahirkan berbagai persoalan dengan sederetan pola-pola kepentingan yang sangat menajam. Sering kali berbagai kepentingan menjadi buah pertengkaran yang tak kunjung selesai. Persoalan menjadi berat ketika sekelompok manusia dihadapkan pada persoalan penindasan penguasa atas hak-hak yang dimilikinya. Manusia cenderung melakukan perlawanan  atas hak yang semestinya. Perlawanan yang berlabelkan perjuangan tersebut kadangkala juga mengkorbankan Jiwa dan raga, Oleh karenanya diperlukan sebuah kata sepakat mengenai seperangkat hak tersebut. Telah menjadi kenyataan yang harus dibeli bahwa memperjuangkan hak seakan – akan mendapatkan legitimasi “suci” dan benar, apalagi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan sekaligus merendahkan martabat manusia. Hal inilah yang memungkinkan sebuah bentuk penyadaran melalui pemahaman tentang hak asasi manusia.
Jadi, Hak Asasi Manusia adalah hak – hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak dasar ini bersifat universal, berlaku dimana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hak asasi manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau bahkan Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptannya, yaitu Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia ( HAM ). Dalam menggunakan hak asasi, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam tugas saya ini, saya akan mencoba membahas beberapa masalah antara lain.
1.      Berbagai Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia
2.      Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Peranannya
1.3 Metode Penelitian
Dalam menyusun makalah ini saya menggunakan metode penelitian dengan menggunakan buku paket Kewarganegaraan kelas VII dan melalui media internet.
1.4 Manfaat Penelitian
Untuk memberikan wawasan, pengetahuan dan pembelajaran tentang pengertian Hak Asasi Manusia, sejarah perkembangan dan perumusan Hak Asasi Manusia serta Lembaga Perlindungannya.
BAB II
Berbagai Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia
2.1. Sejarah Perkembangan dan perumusan Hak Asasi Manusia
Sebelum dibahas lebih mandalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita pelajari sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia.
Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
a. Hak Asasi Manusia ( HAM ) di Inggris
Inggris sering disebut – sebut sebagai Negara pertama di dunia yang memperjuangkan haka asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen – dokumen tersebut adalah sebagai berikut.
1) Magna Charta ( Tahun 1215 )
Pada awal abad XII, Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja Jhon Lackland yang bertindak sewenang – wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang – wenang John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan, yang akhirnya berhasil mengajak raja untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta ( Piagam Agung ).
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
·         Raja berserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak dan kebebasan gereja inggris.
·         Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak – hak sebagi berikut                                   -           Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak – hak penduduk.
-          Polisi ataupun Jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
-          Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan,ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan Negara                        dan tanpa alasan hokum sebagai dasar tindakan.
-          Apabila seseorang tanpa perlindungan hokum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya.
2) Petition of Right ( Tahun 1628 )
Petition of right pada dasarnya berisi pertanyaan – pertanyaan mengenai hak – hak rakyat berserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di muka parlemen ( DPR ). Isinya secara garis besar menuntut hak – hak sebagai berikut.
·         Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
·         Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
·         Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3) Hobeas Corpus Art ( Tahun 1679 )
Hobeas Corpus Art adalah undang – undang yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut.
·         Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan.
·         Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hokum.
4) Bil of Right ( Tahun 1689 )
Bil of Right merupakan undang – undang yang diterima parlemen inggris, yang isinya mengatur tentang:
·         Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
·         Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
·         Pajak, undang – undang dan pembentukan tentara harus seizing parlemen.
·         Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing – masing.
·         Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
b. Hak Asasi Manusia ( HAM ) di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John locke ( 1632 – 1704 ) yang merumuskan hak – hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik ( life, liberty dan property ) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat 1776 yang dikenal dengan Declaration of Independence of The united States.
c. Hak Asasi Manusia ( HAM ) di Perancis
Perjuangan hak asasi manusia di perancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Perancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang – wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal denganDeclaration des Droits de L’homme et du Citoyen ( pernyataan mengenai hak – hak manusia dan warga Negara ) tahun 1789. Pernyataan ini mencanangkan hak atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kedetiakawanan (fraternite).
d. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB
Pada 1946 PBB membentuk komisi hak – hak manusia ( commission og human right ) yang berhasil merumuskan naskah pengakuan Hak – Hak Asasi Manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Right. Melalui sidangnya, naskah itu diterima dan disetujui oleh PBB pada 10 Desember 1948. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebgai Hak Asasi Manusia.
2.2. Instrumen – instrument Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Maksud bersumber pada Pancasila adalah hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis – garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan – ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrument hak asasi manusia yang dimiliki Negara republik Indonesia, yakni
a.  Undang – undang Dasar 1945.
b.Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan
c. Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
BAB III
LEMBAGA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA dan PERANANNYA
Sesungguhnya program perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM merupakan program nasional bangsa Indonesia. Program perlindungan dan penegakan HAM tersebut terdapat di dalam peraturan perundang – undangan, kebijakan pemerintah, serta dalam program organisasi kekuatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan. Selain itu, juga terdapat dalam ajaran agama, adat istiadat, dan budaya yang dianut oleh bangsa Indonesia. Yang masih perlu dilakukan adalah mengadakan mekanisme yang secara khusus memasyarakatkan, memantau, serta mengkaji pelaksanaan program nasional ini secar terus – menerus.
3.1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM )
Guna perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, secara nasional dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ). Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM yang lingkupnya nasional.
Pada mulanya, Komnas HAM dibentuk dengan keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Tetapi, pada tahun 1999 persoalan Komnas HAM ini dituangkan dan diatur dalam undang – undang, yaitu Undang – undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pada Bab VII pasal 75 sampai dengan Pasal 99.
a. Tujuan Komnas HAM
Berdasarkan Pasal 75 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM bertujuan untuk :
·         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM; dan
·         Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Komnas HAM
Berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 89 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999, fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HaM adalah sebagai berikut.
1) Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut.
·         Pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran – saran mengenai aksesi dan kemungkinan aksesi serta ratifikasi.
·         Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang – undangan untuk memberikan rekemendasi mengenai pembentukan perubahan dan pencabutan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
·         Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
·         Studi Kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di Negara lain mengenai hak asasi manusia.
·         Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
·         Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atas pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2) Fungsi Penyuluhan
Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut.
·         Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
·         Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui Lembaga Pendidikan Formal dan Nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
·         Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi Pemantauan
Untuk melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan beberapa hal berikut ini.
·         Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
·         Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat, yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
·         Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban ataupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
·         Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu dimintai menyerahkan bukti yang diperlukan.
·         Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
·         Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
·         Pemeriksan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat – tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
4) Fungsi Mediasi
Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan beberapa hal berikut.
·         Perdamian kedua belah pihak
·         Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
·         Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
·         Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya.
·         Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR Republik Indonesia untuk ditindak lanjuti.
c. Kelengkapan Komnas HAM
Kelengkapan Komis Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) terdiri atas dua alat.
1.      Sidang Paripurna
2.      Subkomisi
d. Keanggotaan Komnas HAM
Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
e. Hak dan Kewajiban Komnas HAM
Setiap Komnas HAM mempunyai hak, yaitu.
1).  Menyampaikan usulan dan pendapat kepada siding paripurna dan subkimisi.
2). Memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi.
3). Mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam siding paripurna; dan
4). Mengajukan bakal calon anggota Komnas HAM dalam siding Paripurna untuk pergantian  periodik dan antarwaktu.
Kewajiban setiap anggota Komnas HAM adalah
1). Menaati ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM;
2). Berpartisipasi secara aktif dan sungguh – sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
3).  Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang ia peroleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
3.2 Partisipasi Masyarakat
Perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui partisipasi masyarakat. Hal ini diatur dalam Bab VIII Pasal 100 sampai dengan Pasal 103 Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999.
Berdasarkan undang – undang tersebut, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak untuk melakukan kegiatan berikut.
a. Berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100).
b.Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 101).
c. Mengajukan Usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
d. Baik secara sendiri – sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, penyelidikan dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1.      Pelaksanaan hak asasi manusia tidak boleh mengabaikan atau merampas hak asasi orang lain, melainkan harus menghormati hak orang agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
2.      Hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh Negara adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, serta hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintah, dan sebaginya.
3.      Penegakan HAM wajib terus diperjuangkan oleh semua laipisan masyarakat agar semua orang menyadari pentingnya menghormati, melindungi, dan menjamin terlaksananya hak asasi manusia.
4.      Sikap positif pemerintah dalam menegakan HAM dapat terlihat dari banyaknya kasus – kasus pelanggaran HAM berat yang pelakunya diproses di meja hijau/pengadilan, dan dijauhi hukuman bagi para pelaku pelanggaran HAM.
Referensi :
-          Dwiyono Agus, dkk. 2003. Kewarganegaraan. Jakarta :Yudhistira
-          Hepikampus.2010.”HAM”. dalam google.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management