Tank's Atas Kunjungan sahabat,,,

Jumat, 03 Februari 2012

Demokrasi Konstitusional Abad ke-20: Rule of Law yang Dinamis

Dalam abad ke-20, terutama sesudah perang dunia II telah terjadi perubahan-perubahan sosial dan ekonomi yang sangat besar. Perubahan-perubahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain banyaknya kecaman terhadap ekses-ekses dalam industrialisasi dan sistim kapitalis; tersebarnya faham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan serta merta serta kemenangan dari beberapa partai sosialis di Eropa, seperti di Swedia, Norwegia dan pengaruh aliran ekonomi yang dipelopori ahli ekonomi Inggris John Maynard Keynes (1883-1946). Pemerintah dilarang ikut campur tangan dalam urusan warga negara baik di bidang sosial maupun di bidang ekonomi (staats-onthouding dan laissez faire) lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial. Negara semacam ini dinamakan welfare state (negara kesejahteraan) atau social service state (negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat).
Demokrasi didasari oleh beberapa nilai (values). Henry B. Mayo telah mencoba untuk memperinci nilai-nilai ini, dengan bahwa perincian ini tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis menagut semua nilai yang diperinci itu, bergantung kepada perkembangan sejarah serta budaya politik masing-masing. Di bawah ini diutarakan beberapa nilai yang dirumuskan oleh Henry B. Mayo.
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga (institutionalized peaceful settlement of conflict)
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peaceful change in a changing society)
  3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin seara teratur (orderly succession of rulers)
  4. Menbatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coercion)
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity) dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku.
  6. Menjamin tegaknya keadilan dalam suatu demokrasi
Akhirnya dapat dibentangkan di sini bahwa untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut:
  1. Pemerintahan yang bertanggung jawab
  2. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat dan yang dipilih dengan pemilihan umum yang bebas dan rahasia atas dasar sekurang-kurangnya dua calon untuk setiap kursi
  3. Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik (sistem dwi-partai)
  4. Pers dan media massa yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan


###Semoga Bermanfaat###   

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management