MATA KULIAH : Hukum pidana & Kriminologi
SEMESTER : IV
(Empat)
JURUSAN :
PPKn
DOSEN : Drs. Hasanuddin Lauda M. Si
KELAS : A dan B
SOAL :
1.
Jelaskan dengan mengemukakan
contoh-contoh, apa yang dimnaksud dengan kriminologi !
2.
Hokum menurut materinya dibedakan
ata hokum dan hokum privat. Jelaskan perbedaan keduanya dan sebutkan pula tata hokum
yang termaksud kedalam hokum public dan hokum privat!
3.
Kriminologi merupakan disiplin ilmu
yang mempelajari kejahatan. Jelaskan mengapa dikatakan kriminologi itu bersifat
iunterdisipliner !
4.
Fungsi kriminologi ada 3 :
a.
Perumusan hukum pidana
b.
Penerapan hukum pidana
c.
Pembaharuan hokum pidana
Jelaskan ke 3 fungsi tersebut !
5.
Permasalah poko yang menjadi objek
kajian hokum pidana adalah
a.
Tindak pidana
b.
Pertanggung jawaban pidana
c.
Pidana
d.
Korban
Jelaskan masing-masing objek kajian tersebut sehingga jelas keterkaitannya
!
6.
Uraikan peranan hokum pidana dalam
melengkapi masalah kejahatan !
7.
Apa yang di maksud dengan :
a.
Asas legalitas
b.
Asas praduga tak bersalah
c.
sanksi
###SALAM
SUKSES###
0 komentar:
Posting Komentar