Tank's Atas Kunjungan sahabat,,,

Minggu, 11 Desember 2011

Jenis Hukum Hukum Islam

Hukum Islam terbagi menjadi lima yaitu wajib, sunnat, haram, makruh, dan terakhir mubah. Untuk lebih jelasnya dapat dijelaskan sebagai berikut :

Hukum Wajib
Wajib adalah suatu perkara yang jika dikerjakan maka akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan mendapat dosa. Wajib itu sendiri kemudian terbagi lagi menjadi dua:
  • Wajib ain, yaitu harus dikerjakan sendiri (secar individual) seperti sholat, puasa, dan sebagainya
  • Wajib kifayah, yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup jika dikerjakan oleh sebagain orang yang mukallaf, seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.
Hukum Sunnat
Sunat adalah suatu perkara yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Sunnat juga dibagi menjadi dua :
  • Sunnat mu;akad, yaitu sunat yang sangat dianjurkan (mendekati wajib) seperti sholat tarawih dan sebagainya.
  • Sunnat ghoiru mu’akad, yaitu sunnat biasa.
Hukum Haram
Haram adalah suatau perkara yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan jika dikerjakan akan berdosa, seperti meminum minuman keras, memakan daging babi, berjudi, dan sebagainya.

Hukum Makruh
Makruh adalah suatau perkara yang jika dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan (tidak dikerjakan) akan mendapatkan pahala, seperti makan makanan yang berbau sengit (petai, jengkol, dan sebagainya)

Hukum Mubah
Mubah adalah suatau perkara yang jika dikerjakan atau tidak dikerjakan tidakakan mendapat pahala atau dosa

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management